HSBC: Pembayaran Pajak Reksa Dana Tanggung Jawab MI
A
A
A
JAKARTA - Head of HSBC Securities Services Supranoto Prayogo mengatakan, pembayaran pajak reksa dana atau efek yang dititipkan pihaknya menjadi tanggung jawab Manajer Investasi (MI).
Sebab, MI merupakan pengelola portofolio tersebut yang memang ditugaskan untuk mengatur pembayaran pajak reksa dana.
"Tanggung jawab Manajer Investasi, reksa dana ada wajib pajak, jadi mereka sebagai entitas itu pengelola," ujarnya di Gedung WTC, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Lebih lanjut dia menuturkan, pembayaran pajak tersebut menjadi tanggung jawab MI lantaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat reksa dana pihaknya atas nama Manajer Investasi.
"Kadang mereka dengan dalil kita yang menerbitkan laporan keuangan dari penitipan efek dan reksa dana kita yang dibebankan," pungkasnya.
Sebab, MI merupakan pengelola portofolio tersebut yang memang ditugaskan untuk mengatur pembayaran pajak reksa dana.
"Tanggung jawab Manajer Investasi, reksa dana ada wajib pajak, jadi mereka sebagai entitas itu pengelola," ujarnya di Gedung WTC, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Lebih lanjut dia menuturkan, pembayaran pajak tersebut menjadi tanggung jawab MI lantaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat reksa dana pihaknya atas nama Manajer Investasi.
"Kadang mereka dengan dalil kita yang menerbitkan laporan keuangan dari penitipan efek dan reksa dana kita yang dibebankan," pungkasnya.
(izz)