600 Perusahaan di Tangsel Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Rabu, 29 Oktober 2014 - 12:34 WIB
600 Perusahaan di Tangsel...
600 Perusahaan di Tangsel Belum Terlindungi Jaminan Sosial
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengungkapkan, sebanyak 600 perusahaan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) belum melindungi karyawannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari potensi 2.000 perusahaan yang ada di Tangsel, baru 1.400 perusahaan yang menjadi peserta BP Jamsostek.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak termasuk menggandeng pemerintah daerah dan pihak kejaksaan agar seluruh pekerja di Tangsel bisa terlindungi jaminan sosial,” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Tangerang III Ahmad Bachri dalam rilisnya, Rabu (29/10/2014).

Ahmad menjelaskan, perusahaan yang terdaftar aktif hingga periode September 2014 sebanyak 1.415 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 88.065. Adapun pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT), kecelakaan dan kematian yang sudah dibayarkan hingga September 2014 sebesar Rp99,6 miliar.

Menurut Ahmad, selain berusaha agar perusahaan patuh untuk membayarkan iuran kepesertaan dan melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya. BP Jamsostek juga terus memaksimalkan upaya perusahaan yang belum terdaftar bisa segera mendaftarkan tenaga kerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Purnawa Wijaya berharap seluruh perusahaan yang ada di Tangsel mengikuti aturan yang berlaku, khususnya Undang-undang Ketenagakerjaan, diantaranya adalah kewajiban untuk tertib membayar iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Sementara itu, Ahmad Fatahilah dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tigaraksa sudah melakukan kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha Negara dengan BP Jamsostek.

Kerja sama tersebut, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum kepada perusahaan perserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak patuh terhadap kententuan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ataupun terhadap PP 86 tahun 2013, tentang tata cara Pengenaan Sanksi administratif kepada pemberi kerja.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
12 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
19 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
42 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved