PT KAI Gandeng Kejaksaan Amankan Aset Negara

Kamis, 30 Oktober 2014 - 07:07 WIB
PT KAI Gandeng Kejaksaan...
PT KAI Gandeng Kejaksaan Amankan Aset Negara
A A A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka mengamankan aset-aset PT KAI.

Vice Presiden PT KAI Daop IV Semarang, Wawan Ariyanto mengatakan, sebelumnya pihak Daop IV juga sudah melakukan kerjasama yang sama. Dan kerjasama kali ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya.

Dia menyatakan, melalui kerjasama tersebut, diharapkan mulai dari Kota Semarang yang merupakan pusatnya daop IV dan memiliki aset yang sangat strategis dan bernilai tinggi, perlu diamankan.

“Di Semarang memiliki banyak sekali aset, tetapi belum mampu menghasilkan. Jagan sampai kita yang dipercaya untuk mengelola Aset negara, justru yang menikmati adalah orang-orang yang tidak berhak,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI Daops IV Semarang dan Kejari Semarang tentang bantuan hukum yang berlangsung di Gedung Lawang Sewu Semarang, Rabu (29/10/2014).

Dikatakannya, permasalahan pengelolaan aset memang menjadi hal yang penting bagi PT KAI. Jangan sampai, aset-aset PT KAI yang disewakan ternyata biaya sewanya tidak sesuai aturan, apalagi sampai ada aset yang diserobot orang sehingga perlu dilakukan penataan aset secara bertahap.

Menurut Dia, kendala utama dalam penertiban aset PT KAI adalah para penghuni liar yang menempat aset PT KAI. Para penguni yang merasa sudah menempati cukup lama merasa memiliki dan ketika hendak ditertibkan melakukan penolakan yang ujung-ujungnya harus diselesaikan melalui persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang Asep Nana Mulyana, menyebutkan, kerjasama dengan PT KAI sebatas pada bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Namun, kerjasama tersebut tidak terbatas dalam konteks peradilan, melainkan juga di luar peradilan, seperti menjadi mediator, fasilitator, pemberian 'legal opinion', dan 'legal assistant' atau pendampingan.

“Sebagai pengacara negara memiliki kewajiban pendampingan hukum terhadap lembaga negara,” katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved