Susi Moratorium Izin Tangkap Ikan Dua Bulan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya akan melakukan moratorium (penghentian) sementara bagi izin tangkap di wilayah perairan Indonesia selama dua bulan kedepan.
Susi mengatakan, bahwa saat ini dirinya sedang mempelajari izin yang telah ada. Sehingga diputuskan untuk ditahan sementara pengeluaran izin tangkap ikan.
"Setelah itu saya mau inventarisir revenue yang didapat dari izin yang keluar. Tadi didaftar hampir 5.400 sekian kapal," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya saat ini akan mendalami lebih dulu jumlah pendapatan yang diterima negara dari izin tangkap kapal tersebut.
"Saya ingin tahu pendapatan berapa? Tadi dikatakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kita Rp300 miliar, it's too small. Tidak compatible dengan yang dikeruk dan diambil oleh kapal tersebut. Tarif itu terlalu jauh dari yang seharusnya negara terima," tegas Susi.
Bos Susi Air ini bahkan membandingkan pendapatan yang diterima Australia dari izin tangkap di negara tersebut. Dia menyebut, untuk satu kapal penangkapan lobster, Australia memperoleh USD1 juta.
"Di Australia itu satu kapal untuk tangkap lobster dapat USD1 juta. Di kita satu tahun Rp60 juta plus izin-izin Rp30 juta," sebutnya.
Padahal, lanjutnya, dalam jangka waktu satu tahun, sebuah kapal dapat mengangkut ribuan ton biota laut. "Saya pikir sudah saatnya kita revisi yang tidak sepatutnya. Saya anggap negara dapat segitu (Rp300 miliar) tidak pantas. Pantasnya dapat lebih," tandasnya.
(Baca: Susi Klaim Nelayan Tak Butuh BBM Bersubsidi)
Susi mengatakan, bahwa saat ini dirinya sedang mempelajari izin yang telah ada. Sehingga diputuskan untuk ditahan sementara pengeluaran izin tangkap ikan.
"Setelah itu saya mau inventarisir revenue yang didapat dari izin yang keluar. Tadi didaftar hampir 5.400 sekian kapal," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya saat ini akan mendalami lebih dulu jumlah pendapatan yang diterima negara dari izin tangkap kapal tersebut.
"Saya ingin tahu pendapatan berapa? Tadi dikatakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kita Rp300 miliar, it's too small. Tidak compatible dengan yang dikeruk dan diambil oleh kapal tersebut. Tarif itu terlalu jauh dari yang seharusnya negara terima," tegas Susi.
Bos Susi Air ini bahkan membandingkan pendapatan yang diterima Australia dari izin tangkap di negara tersebut. Dia menyebut, untuk satu kapal penangkapan lobster, Australia memperoleh USD1 juta.
"Di Australia itu satu kapal untuk tangkap lobster dapat USD1 juta. Di kita satu tahun Rp60 juta plus izin-izin Rp30 juta," sebutnya.
Padahal, lanjutnya, dalam jangka waktu satu tahun, sebuah kapal dapat mengangkut ribuan ton biota laut. "Saya pikir sudah saatnya kita revisi yang tidak sepatutnya. Saya anggap negara dapat segitu (Rp300 miliar) tidak pantas. Pantasnya dapat lebih," tandasnya.
(Baca: Susi Klaim Nelayan Tak Butuh BBM Bersubsidi)
(gpr)