Langgar Aturan Jamsostek, Dirut PLN Terancam Dipidanakan

Rabu, 05 November 2014 - 14:12 WIB
Langgar Aturan Jamsostek,...
Langgar Aturan Jamsostek, Dirut PLN Terancam Dipidanakan
A A A
JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) yang kini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan, hingga saat ini PT PLN (Persero) belum mengikutkan 41.000 karyawannya pada program jaminan hari tua (JHT).

Untuk itu, BP Jamsostek melalui Sudin Naker Jakarta Selatan siap melaporkan PLN ke pengadilan. "Menurut UU Perseroan penanggung jawab perusahaan di pengadilan dan luar pengadilan adalah Direktur Utama. Jadi kalau PLN dibawa ke pengadilan yang bertanggung jawab adalah Dirutnya," ujar Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Hardi menjelaskan, surat teguran sudah dilayangkan Sudin Naker Jakarta Selatan pada tanggal 28 Oktober 2014, jika tidak ada tanggapan positif dari PLN maka akan dibawa ke pengadilan. "Suratnya sudah ditembuskan ke Menteri BUMN dan Menter Tenaga Kerja," katanya.

Menurut Hardi, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada PLN sejak beberapa tahun terakhir, namun manajemen PLN masih bandel tidak mau mengikuti program JHT. Padahal sudah ada surat dari Menteri BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mematuhi aturan Jamsostek.

"Inikan untuk kepentingan pekerja dan uangnya bukan uang pribadi, kenapa PLN kok tidak mau patuh. Prosesnya sudah bertahun-tahun ini," jelas dia.

Hardi menjelaskan, sebagai BUMN seharusnya PLN memberikan contoh yang baik agar mematuhi seluruh aturan yang ada termasuk aturan Jamsostek. Jangan sampai, PLN merugikan hak-hak karyawannya sendiri.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan...
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak Jenguk Korban Kebocoran Gas Beracun Dieng
Dukung Perlindungan...
Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, PJB Dapatkan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
PLN Runners Bertekad...
PLN Runners Bertekad Sukseskan PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
14 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
41 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
53 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
1 jam yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
1 jam yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
3 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved