Langgar Aturan Jamsostek, Dirut PLN Terancam Dipidanakan

Rabu, 05 November 2014 - 14:12 WIB
Langgar Aturan Jamsostek,...
Langgar Aturan Jamsostek, Dirut PLN Terancam Dipidanakan
A A A
JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) yang kini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan, hingga saat ini PT PLN (Persero) belum mengikutkan 41.000 karyawannya pada program jaminan hari tua (JHT).

Untuk itu, BP Jamsostek melalui Sudin Naker Jakarta Selatan siap melaporkan PLN ke pengadilan. "Menurut UU Perseroan penanggung jawab perusahaan di pengadilan dan luar pengadilan adalah Direktur Utama. Jadi kalau PLN dibawa ke pengadilan yang bertanggung jawab adalah Dirutnya," ujar Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Hardi menjelaskan, surat teguran sudah dilayangkan Sudin Naker Jakarta Selatan pada tanggal 28 Oktober 2014, jika tidak ada tanggapan positif dari PLN maka akan dibawa ke pengadilan. "Suratnya sudah ditembuskan ke Menteri BUMN dan Menter Tenaga Kerja," katanya.

Menurut Hardi, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada PLN sejak beberapa tahun terakhir, namun manajemen PLN masih bandel tidak mau mengikuti program JHT. Padahal sudah ada surat dari Menteri BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mematuhi aturan Jamsostek.

"Inikan untuk kepentingan pekerja dan uangnya bukan uang pribadi, kenapa PLN kok tidak mau patuh. Prosesnya sudah bertahun-tahun ini," jelas dia.

Hardi menjelaskan, sebagai BUMN seharusnya PLN memberikan contoh yang baik agar mematuhi seluruh aturan yang ada termasuk aturan Jamsostek. Jangan sampai, PLN merugikan hak-hak karyawannya sendiri.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)