Langgar Aturan Jamsostek, Dirut PLN Terancam Dipidanakan

Rabu, 05 November 2014 - 14:12 WIB
Langgar Aturan Jamsostek,...
Langgar Aturan Jamsostek, Dirut PLN Terancam Dipidanakan
A A A
JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) yang kini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan, hingga saat ini PT PLN (Persero) belum mengikutkan 41.000 karyawannya pada program jaminan hari tua (JHT).

Untuk itu, BP Jamsostek melalui Sudin Naker Jakarta Selatan siap melaporkan PLN ke pengadilan. "Menurut UU Perseroan penanggung jawab perusahaan di pengadilan dan luar pengadilan adalah Direktur Utama. Jadi kalau PLN dibawa ke pengadilan yang bertanggung jawab adalah Dirutnya," ujar Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Hardi menjelaskan, surat teguran sudah dilayangkan Sudin Naker Jakarta Selatan pada tanggal 28 Oktober 2014, jika tidak ada tanggapan positif dari PLN maka akan dibawa ke pengadilan. "Suratnya sudah ditembuskan ke Menteri BUMN dan Menter Tenaga Kerja," katanya.

Menurut Hardi, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada PLN sejak beberapa tahun terakhir, namun manajemen PLN masih bandel tidak mau mengikuti program JHT. Padahal sudah ada surat dari Menteri BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mematuhi aturan Jamsostek.

"Inikan untuk kepentingan pekerja dan uangnya bukan uang pribadi, kenapa PLN kok tidak mau patuh. Prosesnya sudah bertahun-tahun ini," jelas dia.

Hardi menjelaskan, sebagai BUMN seharusnya PLN memberikan contoh yang baik agar mematuhi seluruh aturan yang ada termasuk aturan Jamsostek. Jangan sampai, PLN merugikan hak-hak karyawannya sendiri.
(gpr)
Berita Terkait
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan...
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak Jenguk Korban Kebocoran Gas Beracun Dieng
Dukung Perlindungan...
Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, PJB Dapatkan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini
Harga Emas Antam Masih...
Harga Emas Antam Masih di Rp1.965.000 per Gram, Ini Rinciannya
37 menit yang lalu
China Respons Tarif...
China Respons Tarif 245% Trump: Kami Tidak Takut Perang
56 menit yang lalu
China Aktifkan Reaktor...
China Aktifkan Reaktor Thorium, Energi Nuklir Bersih Pertama di Dunia
2 jam yang lalu
Perang Dagang Menggila,...
Perang Dagang Menggila, Trump Targetkan Kapal-kapal China usai Beijing Boikot LNG AS
3 jam yang lalu
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
13 jam yang lalu
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
13 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved