Langgar Aturan Jamsostek, Dirut PLN Terancam Dipidanakan

Rabu, 05 November 2014 - 14:12 WIB
Langgar Aturan Jamsostek,...
Langgar Aturan Jamsostek, Dirut PLN Terancam Dipidanakan
A A A
JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) yang kini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan, hingga saat ini PT PLN (Persero) belum mengikutkan 41.000 karyawannya pada program jaminan hari tua (JHT).

Untuk itu, BP Jamsostek melalui Sudin Naker Jakarta Selatan siap melaporkan PLN ke pengadilan. "Menurut UU Perseroan penanggung jawab perusahaan di pengadilan dan luar pengadilan adalah Direktur Utama. Jadi kalau PLN dibawa ke pengadilan yang bertanggung jawab adalah Dirutnya," ujar Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Hardi menjelaskan, surat teguran sudah dilayangkan Sudin Naker Jakarta Selatan pada tanggal 28 Oktober 2014, jika tidak ada tanggapan positif dari PLN maka akan dibawa ke pengadilan. "Suratnya sudah ditembuskan ke Menteri BUMN dan Menter Tenaga Kerja," katanya.

Menurut Hardi, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada PLN sejak beberapa tahun terakhir, namun manajemen PLN masih bandel tidak mau mengikuti program JHT. Padahal sudah ada surat dari Menteri BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mematuhi aturan Jamsostek.

"Inikan untuk kepentingan pekerja dan uangnya bukan uang pribadi, kenapa PLN kok tidak mau patuh. Prosesnya sudah bertahun-tahun ini," jelas dia.

Hardi menjelaskan, sebagai BUMN seharusnya PLN memberikan contoh yang baik agar mematuhi seluruh aturan yang ada termasuk aturan Jamsostek. Jangan sampai, PLN merugikan hak-hak karyawannya sendiri.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan...
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak Jenguk Korban Kebocoran Gas Beracun Dieng
Dukung Perlindungan...
Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, PJB Dapatkan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
PLN Runners Bertekad...
PLN Runners Bertekad Sukseskan PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
4 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
4 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
5 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved