Faktur Pajak Palsu Libatkan Jaringan

Rabu, 05 November 2014 - 16:07 WIB
Faktur Pajak Palsu Libatkan...
Faktur Pajak Palsu Libatkan Jaringan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan menertibkan faktur pajak palsu yang merugikan negara miliaran rupiah.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono mengatakan, selama ini kasus yang ditangani sekitar 40%-nya adalah masalah faktur pajak yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau palsu. Dia mengakui, dari persentase sebanyak itu, baru 10% yang diselesaikan. “Jaringannya cukup banyak karena melibatkan penerbit faktur pajak,” ujar Yuli saat konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.

Terkait penertiban faktur pajak palsu, Ditjen Pajak bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri barubaru ini menangkap sepuluh orang pelanggar pajak dalam kurun waktu 27-31 Oktober 2014. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kesepuluh orang tersebut, ujar dia, empat orang di antaranya merupakan jaringan penerbit faktur pajak. Sedangkan yang lainnya, berperan sebagai kuriryangbertugasmenyampaikan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pelayanan pajak.

“Dari 10 orang tersebut, tujuh orang berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri karena ada bukti kuat. Tiga lainnya masih bertindak sebagai saksi,” ujar Yuli. Yuli menjelaskan, dari empat jaringan penerbit faktur pajak tersebut, dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp41 miliar. Sedangkan, dua jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus. Dia menambahkan, potensi penerimaan negara dari faktur pajak bisa mencapai Rp500 miliar.

Namun, hingga periode Januari-Juni 2014 wajib pajak yang melaporkan faktur pajak baru sekitar Rp93 miliar. “Keempat jaringan penerbit faktur pajak ini tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau diduga pesanan dari perusahaan-perusahaan besar aktif yang tersebar di wilayah Indonesia,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16/2009, tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara. Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

Di tempat yang sama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Wahyu K Tumakaka mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan menerapkan ketentuan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimanatelahdiberikanwewenang berdasarkan Undang- Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ditjen Pajak bersama Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan dengan jumlah kasus sebanyak 57 kasus selama tahun 2014. Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh PPNS Ditjen Pajak, 13 kasus telah disidangkan oleh pengadilan negeri dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar tidak melakukan transaksi dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dalam memperoleh keuntungan tambahan. “Yang jelas, dengan didukung Bareskrim Polri, kita akan terus melakukan penegakan hukum, baik itu terhadap penerbit, pengedar, maupun pengguna faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya,” pungkas dia.

Ichsan amin
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7735 seconds (0.1#10.140)