Industri Kekurangan SDM Terampil

Rabu, 05 November 2014 - 16:09 WIB
Industri Kekurangan SDM Terampil
Industri Kekurangan SDM Terampil
A A A
JAKARTA - Kepala Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mujiyono mengatakan, selama ini dunia industri masih kekurangan pasokan sumber daya manusia (SDM) yang siap kerja di bidang industri.

Tiap tahun sektor industri membutuhkan SDM terampil sekitar 5.000 orang, namun yang tersedia kurang dari angka itu. Sementara, jumlah lulusan dari tujuh perguruan tinggi industri di lingkungan Kemenperin belum mencukupi kebutuhan dunia industri. “Misalnya saja Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Bandung, tiap tahun hanya mampu meluluskan 300 orang, padahal kebutuhan di industri tekstil tiap tahun mencapai 600 orang,” kata Mujiyono di sela acara Wisuda Akademi Pimpinan Perusahaan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, kemarin.

Menurut Mujiyono, banyaknya kebutuhan SDM di industri tekstil ini dipicu tingginya pertumbuhan industri tekstil, terutama di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kondisi ini juga menjadi keluhan para pelaku usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Jawa Barat. Mereka mengeluhkan kekurangan tenaga kerja terampil yang mampu mengoperasional dan memelihara teknologi permesinan yang terus berkembang. Keluhan tersebut tidak hanya datang dari industri TPT skala besar, tapi juga dari para pelaku UKM tekstil di Jabar.

Di tempat yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin Syarif Hidayat mengatakan, demi mempercepat pembangunan industri nasional, perlu dukungan SDM industri yang kompeten khususnya tenaga kerja sektor industri. Namun, saat ini masih terdapat beberapa permasalahan dan tantangan yang perlu jadi perhatian dalam rangka pembangunan tenaga kerja industri.

Syarif menjelaskan, persoalan itu antara lain rendahnya kompetensi tenaga kerja sektor industri dan rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia dibanding negara-negara lain di ASEAN. Selain itu, karena sebaran tenaga kerja industri yang tidak merata. Demi menghadapi permasalahan dan tantangan tenaga kerja di atas, Kemenperin telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pembangunan tenaga kerja industri sebagai tindak lanjut UU Perindustrian No 3 Tahun 2014.

Sesuai RPP tersebut, pembangunan tenaga kerja industri dilakukan salah satunya melalui pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi. Menurut Syarif, dalam dua tahun terakhir, unit pendidikan di lingkungan Kemenperin telah banyak melakukan pengembangan dan pembangunan.

Sudarsono
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6613 seconds (0.1#10.140)