Industri Kekurangan SDM Terampil

Rabu, 05 November 2014 - 16:09 WIB
Industri Kekurangan...
Industri Kekurangan SDM Terampil
A A A
JAKARTA - Kepala Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mujiyono mengatakan, selama ini dunia industri masih kekurangan pasokan sumber daya manusia (SDM) yang siap kerja di bidang industri.

Tiap tahun sektor industri membutuhkan SDM terampil sekitar 5.000 orang, namun yang tersedia kurang dari angka itu. Sementara, jumlah lulusan dari tujuh perguruan tinggi industri di lingkungan Kemenperin belum mencukupi kebutuhan dunia industri. “Misalnya saja Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Bandung, tiap tahun hanya mampu meluluskan 300 orang, padahal kebutuhan di industri tekstil tiap tahun mencapai 600 orang,” kata Mujiyono di sela acara Wisuda Akademi Pimpinan Perusahaan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, kemarin.

Menurut Mujiyono, banyaknya kebutuhan SDM di industri tekstil ini dipicu tingginya pertumbuhan industri tekstil, terutama di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kondisi ini juga menjadi keluhan para pelaku usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Jawa Barat. Mereka mengeluhkan kekurangan tenaga kerja terampil yang mampu mengoperasional dan memelihara teknologi permesinan yang terus berkembang. Keluhan tersebut tidak hanya datang dari industri TPT skala besar, tapi juga dari para pelaku UKM tekstil di Jabar.

Di tempat yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin Syarif Hidayat mengatakan, demi mempercepat pembangunan industri nasional, perlu dukungan SDM industri yang kompeten khususnya tenaga kerja sektor industri. Namun, saat ini masih terdapat beberapa permasalahan dan tantangan yang perlu jadi perhatian dalam rangka pembangunan tenaga kerja industri.

Syarif menjelaskan, persoalan itu antara lain rendahnya kompetensi tenaga kerja sektor industri dan rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia dibanding negara-negara lain di ASEAN. Selain itu, karena sebaran tenaga kerja industri yang tidak merata. Demi menghadapi permasalahan dan tantangan tenaga kerja di atas, Kemenperin telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pembangunan tenaga kerja industri sebagai tindak lanjut UU Perindustrian No 3 Tahun 2014.

Sesuai RPP tersebut, pembangunan tenaga kerja industri dilakukan salah satunya melalui pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi. Menurut Syarif, dalam dua tahun terakhir, unit pendidikan di lingkungan Kemenperin telah banyak melakukan pengembangan dan pembangunan.

Sudarsono
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
4 jam yang lalu
IHSG Awal Juni Diprediksi...
IHSG Awal Juni Diprediksi Rawan Koreksi, Investor Cermati Data Inflasi hingga Aturan DHE SDA
6 jam yang lalu
Menuju Debat Ketiga,...
Menuju Debat Ketiga, Hashtag SjafrieSAfiekalla Menggema di X
6 jam yang lalu
Paxel Sediakan Lounge...
Paxel Sediakan Lounge Logistik untuk Jastip di PRJ 2026
8 jam yang lalu
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
9 jam yang lalu
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
10 jam yang lalu
Infografis
Kekurangan Tentara,...
Kekurangan Tentara, Menapa Ukraina Ngotot Melanjutkan Perang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved