OJK Genjot Inventarisasi LKM
A
A
A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus menggenjot inventarisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Lahirnya UU No 1/2013 tentang LKM diharapkan bisa lebih menertibkan LKM yang belum berbadan hukum. Regulasi yang merinci batasan LKM ini diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat selama ini.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Moch Ihsanudin mengatakan, UU ini akan mulai berlaku pada 8 Januari 2015. Kemudian dievaluasi penerapannya seperti apa dalam jangka waktu satu tahun sejak diberlakukan.
"Dari situ kita punya data base LKM yang memang sudah sesuai aturan atau tidak untuk kemudian dikaji lebih dalam lagi," ujarnya di sela sosialisasi UU LKM di hotel Aston Primera Bandung, Selasa (11/11/2014).
Menyinggung keterkaitan UU tentang LKM ini dengan status badan hukum Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dia menjelaskan, BMT yang belum berbadan hukum bebas memilih untuk ikut aturan yang mana. Bisa memilih koperasi atau LKM.
Namun, pada dasarnya OJK tetap melakukan inventarisasi lembaga keuangan termasuk BMT.
"Aturan ini tidak menyentuh BMT yang sudah berbadan hukum koperasi, mereka dinaungi UU tentang koperasi. Kecuali BMT yang belum berbadan hukum. Mereka kami inventarisir untuk memilih akan berbadan hukum koperasi atau LKM," katanya.
Menurutnya, adanya persaingan yang begitu ketat di lembaga keuangan hingga seperti rebutan kue rebutan lapak mikro merupakan tugas harmonisasi di internal OJK, agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.
"Kami juga sudah menerima masukan tersebut seperti dari Perbarindo dan lain-lain. Kami harap adanya UU LKM ini lebih bisa lebih jelas sasaran masing-masing lembaga keuangannya. Apalagi filosofi dari lahirnya UU ini adalah memberdayakan masyarakat dengan lebih menonjolkan kearifan lokal," katanya.
Adapun jumlah LKM yang sudah diinventarisir hingga akhir Juli 2014 baru ada sekitar 19.200 secara nasional. Dalam naskah akademik UU LKM tersebut, jumlah LKM seluruh Indonesia sekitar 63.734.
"Hingga sekarang masih kami inventarisir. Besaran jumlahnya berapa kami belum tahu. Kami punya waktu hingga aturan ini benar-benar diberlakukan awal tahun depan," imbuhnya.
Dalam proses inventarisasi LKM sejauh ini, pihaknya fokus ke beberapa provinsi seperti Jateng, Jatim, Banten, dan DKI Jakarta. "Jateng yang terbanyak, jumlahnya saya kurang tahu pasti. Jabar berada di bawahnya," pungkas dia.
Lahirnya UU No 1/2013 tentang LKM diharapkan bisa lebih menertibkan LKM yang belum berbadan hukum. Regulasi yang merinci batasan LKM ini diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat selama ini.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Moch Ihsanudin mengatakan, UU ini akan mulai berlaku pada 8 Januari 2015. Kemudian dievaluasi penerapannya seperti apa dalam jangka waktu satu tahun sejak diberlakukan.
"Dari situ kita punya data base LKM yang memang sudah sesuai aturan atau tidak untuk kemudian dikaji lebih dalam lagi," ujarnya di sela sosialisasi UU LKM di hotel Aston Primera Bandung, Selasa (11/11/2014).
Menyinggung keterkaitan UU tentang LKM ini dengan status badan hukum Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dia menjelaskan, BMT yang belum berbadan hukum bebas memilih untuk ikut aturan yang mana. Bisa memilih koperasi atau LKM.
Namun, pada dasarnya OJK tetap melakukan inventarisasi lembaga keuangan termasuk BMT.
"Aturan ini tidak menyentuh BMT yang sudah berbadan hukum koperasi, mereka dinaungi UU tentang koperasi. Kecuali BMT yang belum berbadan hukum. Mereka kami inventarisir untuk memilih akan berbadan hukum koperasi atau LKM," katanya.
Menurutnya, adanya persaingan yang begitu ketat di lembaga keuangan hingga seperti rebutan kue rebutan lapak mikro merupakan tugas harmonisasi di internal OJK, agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.
"Kami juga sudah menerima masukan tersebut seperti dari Perbarindo dan lain-lain. Kami harap adanya UU LKM ini lebih bisa lebih jelas sasaran masing-masing lembaga keuangannya. Apalagi filosofi dari lahirnya UU ini adalah memberdayakan masyarakat dengan lebih menonjolkan kearifan lokal," katanya.
Adapun jumlah LKM yang sudah diinventarisir hingga akhir Juli 2014 baru ada sekitar 19.200 secara nasional. Dalam naskah akademik UU LKM tersebut, jumlah LKM seluruh Indonesia sekitar 63.734.
"Hingga sekarang masih kami inventarisir. Besaran jumlahnya berapa kami belum tahu. Kami punya waktu hingga aturan ini benar-benar diberlakukan awal tahun depan," imbuhnya.
Dalam proses inventarisasi LKM sejauh ini, pihaknya fokus ke beberapa provinsi seperti Jateng, Jatim, Banten, dan DKI Jakarta. "Jateng yang terbanyak, jumlahnya saya kurang tahu pasti. Jabar berada di bawahnya," pungkas dia.
(izz)