OJK Genjot Inventarisasi LKM

Selasa, 11 November 2014 - 13:57 WIB
OJK Genjot Inventarisasi...
OJK Genjot Inventarisasi LKM
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus menggenjot inventarisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Lahirnya UU No 1/2013 tentang LKM diharapkan bisa lebih menertibkan LKM yang belum berbadan hukum. Regulasi yang merinci batasan LKM ini diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat selama ini.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Moch Ihsanudin mengatakan, UU ini akan mulai berlaku pada 8 Januari 2015. Kemudian dievaluasi penerapannya seperti apa dalam jangka waktu satu tahun sejak diberlakukan.

"Dari situ kita punya data base LKM yang memang sudah sesuai aturan atau tidak untuk kemudian dikaji lebih dalam lagi," ujarnya di sela sosialisasi UU LKM di hotel Aston Primera Bandung, Selasa (11/11/2014).

Menyinggung keterkaitan UU tentang LKM ini dengan status badan hukum Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dia menjelaskan, BMT yang belum berbadan hukum bebas memilih untuk ikut aturan yang mana. Bisa memilih koperasi atau LKM.

Namun, pada dasarnya OJK tetap melakukan inventarisasi lembaga keuangan termasuk BMT.

"Aturan ini tidak menyentuh BMT yang sudah berbadan hukum koperasi, mereka dinaungi UU tentang koperasi. Kecuali BMT yang belum berbadan hukum. Mereka kami inventarisir untuk memilih akan berbadan hukum koperasi atau LKM," katanya.

Menurutnya, adanya persaingan yang begitu ketat di lembaga keuangan hingga seperti rebutan kue rebutan lapak mikro merupakan tugas harmonisasi di internal OJK, agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.

"Kami juga sudah menerima masukan tersebut seperti dari Perbarindo dan lain-lain. Kami harap adanya UU LKM ini lebih bisa lebih jelas sasaran masing-masing lembaga keuangannya. Apalagi filosofi dari lahirnya UU ini adalah memberdayakan masyarakat dengan lebih menonjolkan kearifan lokal," katanya.

Adapun jumlah LKM yang sudah diinventarisir hingga akhir Juli 2014 baru ada sekitar 19.200 secara nasional. Dalam naskah akademik UU LKM tersebut, jumlah LKM seluruh Indonesia sekitar 63.734.

"Hingga sekarang masih kami inventarisir. Besaran jumlahnya berapa kami belum tahu. Kami punya waktu hingga aturan ini benar-benar diberlakukan awal tahun depan," imbuhnya.

Dalam proses inventarisasi LKM sejauh ini, pihaknya fokus ke beberapa provinsi seperti Jateng, Jatim, Banten, dan DKI Jakarta. "Jateng yang terbanyak, jumlahnya saya kurang tahu pasti. Jabar berada di bawahnya," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Dorong Lembaga Keuangan...
OJK Dorong Lembaga Keuangan Mikro Gunakan Buku Tabungan Digital
Wimboh: OJK Sudah Bangun...
Wimboh: OJK Sudah Bangun Ekosistem Digital Melibatkan BPR dan Lembaga Keuangan Mikro
Bos OJK: Tanpa Digital...
Bos OJK: Tanpa Digital Lembaga Jasa Keuangan Tak Mampu Bersaing
Hadiri Peluncuran Nama...
Hadiri Peluncuran Nama Baru BPR, OJK Minta Masyarakat Gunakan Lembaga Keuangan Berijin
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
19 menit yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
1 jam yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
1 jam yang lalu
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
1 jam yang lalu
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved