Galangan Kapal Batam Masih Lesu

Rabu, 12 November 2014 - 08:00 WIB
Galangan Kapal Batam...
Galangan Kapal Batam Masih Lesu
A A A
BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan sektor galangan kapal di Batam masih mengalami kelesuan akibat tertekan pelemahan order pengerjaan. Kondisi itu juga diperlemah dengan arah kebijakan upah minimum pemerintahan kota Batam.

Ketua Apindo Kepri Cahya mengungkapkan rata-rata order galangan kapal anjlok sepanjang tahun ini menyisakan 20% pengerjaan . Kenaikan upah buruh yang terjadi sejak tahun lalu diperkirakan juga memperlemah kinerja galangan kapal bersama sektor lain.

Menurut Apindo, arah kebijakan kenaikan upah sejak tahun lalu membuat pelaku usaha mengencangkan ikat pinggang dengan pemangkasan tenaga kerja dan efisiensi biaya produksi.

"Sektor galangan kapal lagi mengalami kelesuan yang luar biasa, rata-rata order anjlok hingga tinggal 20%. Pak Walikota bisa cek langsung ke para pelaku, benar atau tidak," ujarnya, Selasa (11/11/2014).

Cahya mengatakan kebijakan penaikan upah minimum bisa berdampak luas baik bagi industri maupun masyarakat. Akibat penetapan upah minimum tahun lalu menjadi Rp2,42 juta dari Rp2,04 juta atau kenaikan yang tertinggi di Indonesia, Apindo menyatakan terjadi pemangkasan tenaga kerja hingga 60.000 orang sepanjang tahun ini.

Pemerintah Ahmad Dahlan juga diminta menentukan arah kebijakan upah dengan melihat kondisi industri di Batam, sebelum memutuskan menaikkan upah.

"Kami tidak mau (akibat kenaikan upah) ini terulang. Kami minta penentuan UMK tiap tahun tidak dibawa ke kepentingan politis dan lain sebagainya," kata dia.

Untuk diketahui, penentuan UMK Batam 2015 masih berlanjut. Dewan Pengupahan pada akhir Oktober tidak menyepakati nilai upah pada tahun depan. Ketidaksepakatan itu berujung pada penentuan upah berada di tangan Walikota Batam. Selain besaran upah, KHL juga masih diperdebatkan.

Apindo bersikeras KHL Batam sebagai acuan upah senilai Rp2,148 juta setelah hasil survey bersama Dewan Pengupahan serta serikat pekerja. Bahkan KHL itu diyakini telah ditandatangani Dewan Pengupahan. Nilai Rp2,148 juta itu kemudian yang diajukan pengusaha sebagai upah tahun depan. Sedangkan pekerja bersikeras upah tahun depan sebesar Rp3,3 juta. Walikota Batam Ahmad Dahlan akhirnya berjanji upah tahun depan akan mengalami kenaikan dan diumumkan sebelum 21 November.

Berdasarkan catatan KORAN SINDO BATAM, nilai KHL Batam pada 2010 ditetapkan Rp1,2 juta dengan UMK 2011 Rp1,18 juta dan UMK tahun 2010 Rp1,1 juta. KHL 2011 ditetapkan Rp1,3 juta dengan UMK 2012 Rp1,4 juta. KHL 2012 Rp1,9 juta dengan UMK 2013 Rp2,040 juta. KHL 2013 Rp2,1 juta dengan UMK 2014 Rp2,42 juta.

Sementara itu, berdasarkan kajian ekonomi regional BI Kepri pada triwulan I/2014, ekspor produksi industri galangan kapal/konstruksi di kawasan ini dibuka pada tahun ini masuk dalam penurunan ekspor bersama komoditas besi dan baja, seiring dengan penyelesaian proyek pipa besi/baja dan konstruksi offshore untuk pengeboran minyak dan gas di Australia pada akhir tahun 2013.

"Sehingga di awal tahun 2014 ekspor mengalami penurunan. Sementara itu, pertumbuhan ekspor kapal/konstruksi terapung sebesar 99,30% (yoy), lebih rendah dibanding pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang mencapai 174,36% (yoy)," ujar Kepala BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra dalam kajian itu.

Sedangkan data BPS Kepri menunjukkan realisasi ekspor kapal selama periode Januari-September tahun ini mencapai USD326,55 juta, menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak USD362,88 juta.

Selama September tahun ini, realisasi ekspor kapal dari Kepri juga justru menguat dari USD6,92 pada Agustus menjadi USD15,46 juta. Namun pada September 2014 justru terjadi pelemahan hingga 44,51% jika dibandingkan September 2013 yang tercatat nilai ekspor USD27,86 juta. Peran ekspor kapal pada September menyumbangkan 1,85% terhadap total ekspor non-migas Kepri.

Raihan pada Agustus 2014 juga tercatat paling rendah sepanjang tahun ini hanya sebesar USD6,92 juta dan juga jika dibandingkan pada Agustus 2013 sebesar USD40,46 juta.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)