Industri Maritim Mata Rantai Utama Kargo Batu Bara
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:54 WIB
loading...
Industri maritim adalah mata rantai utama dalam proses pengangkutan kargo batu bara.
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Riset dan Pengembangan Kemaritiman, Toma Maritime Center berpandangan, industri maritim adalah mata rantai utama dalam proses pengangkutan kargo batu bara.
Co-founder Toma Maritime Center, Rima Gravianty Baskoro mengungkapkan, saat ini adalah saat yang sangat tepat bagi Indonesia untuk mengembangkan industri sarana transportasi kapal untuk batu bara.
(Baca juga:Akademi Maritim Nasional Bersama TNI-Polri Cetak Pelaut Profesional)
“Alasan utamanya adalah karena kapal merupakan moda transportasi yang paling efisien, dan seringkali merupakan satu-satunya metode pengangkutan volume besar dan produk jadi seperti batu bara. Kurang lebih sekitar 4 miliar ton kargo curah kering diangkut melalui laut,” kata Rima dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).
Rima menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran Indonesia telah mengatur agar sektor kelautan di Indonesia dapat dipertahankan dan dikembangkan dengan baik. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam mewujudkan pembangunan sektor maritim di Indonesia adalah dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk proses pengiriman batu bara.
Co-founder Toma Maritime Center, Rima Gravianty Baskoro mengungkapkan, saat ini adalah saat yang sangat tepat bagi Indonesia untuk mengembangkan industri sarana transportasi kapal untuk batu bara.
(Baca juga:Akademi Maritim Nasional Bersama TNI-Polri Cetak Pelaut Profesional)
“Alasan utamanya adalah karena kapal merupakan moda transportasi yang paling efisien, dan seringkali merupakan satu-satunya metode pengangkutan volume besar dan produk jadi seperti batu bara. Kurang lebih sekitar 4 miliar ton kargo curah kering diangkut melalui laut,” kata Rima dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).
Rima menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran Indonesia telah mengatur agar sektor kelautan di Indonesia dapat dipertahankan dan dikembangkan dengan baik. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam mewujudkan pembangunan sektor maritim di Indonesia adalah dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk proses pengiriman batu bara.
Lihat Juga :