Industri Keuangan Syariah Diperbesar

Rabu, 12 November 2014 - 08:58 WIB
Industri Keuangan Syariah Diperbesar
Industri Keuangan Syariah Diperbesar
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memperbesar industri keuangan syariah di kawasan ASEAN. Pihak otoritas terus mengembangkan aturan syariah di industri berupa fatwa dan sosialisasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, rencana pengembangan industri keuangan syariah merupakan keniscayaan dan hanya tinggal menunggu waktu. Pengembangan industri syariah dapat diawali dengan kerja sama penyelarasan aturan antarnegara yang menggunakan nilai syariah agar memudahkan transaksi.

“Kerja sama antarnegara ASEAN bisa diwujudkan. Namun, belum ada pembicaraan detil. Sehingga, fokus kita masih pengembangan di dalam negeri,” ujar Muliaman dalam jumpa pers kemarin di Jakarta. Dia mengatakan, terdapat tiga area yang akan dikembangkan untuk industri keuangan syariah. Pertama, memperluas akses keuangan ke masyarakat kecil dengan desain produk mikro.

Kedua, menjadikan industri syariah semakin menarik bagi kelas menengah, sehingga membutuhkan variasi produk. Ketiga, industri keuangan syariah harus mampu mendukung pembiayaan sektor infrastruktur. “Dengan demikian, ruang industri keuangan syariah untuk tumbuh dan berkembang masih besar,” ujarnya. Namun, untuk mengembangkan industri tersebut, terlebih dahulu diperlukan sharia compliance yang harus tetap terjaga.

Sehingga, di satu sisi bisnis akan tetap jalan tetapi juga harus jelas dasar aturannya. Guna mendukung program tersebut, OJK menggandeng Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam mengembangkan jasa keuangan dengan prinsip syariah. Kerja sama juga dilakukan untuk mendukung perlindungan yang terintegrasi sekaligus meningkatkan literasi jasa keuangan syariah.

“DSN MUI sudah mengeluarkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah. Terdapat 67 fatwa di sektor perbankan, 14 fatwa untuk sektor pasar modal syariah, enam fatwa di asuransi syariah, empat di gadai syariah, dua fatwa penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah, dan dua terkait akuntansi keuangan syariah,” jelasnya.

Dia mengatakan, industri keuangan syariah yang berkembang semakin cepat dan canggih membutuhkan infrastruktur yang memadai dan sinergi berbagai pihak di semua level. Karena itu, dibutuhkan pengawasan mulai dari para akuntan, pakar hukum, MUI, dan OJK. “Kami memprediksi industri keuangan syariah akan berkembang lebih besar, maka legalitas dari fatwa sangat penting. Sementara, sosialisasinya akan dilakukan secepatnya kepada berbagai pihak karena investor membutuhkan kepastian aturan,” katanya.

Muliaman menambahkan, sosialisasi akan dilakukan bersama penegak hukum seperti Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung (MA) untuk hukum produk keuangan syariah. Hal ini penting karena apabila terjadi sengketa, maka penyelesaiannya oleh Pengadilan Agama sehingga hakim agama juga harus paham.

Maka dari itu, diskusi termasuk dengan hakim agung MA terkait peran hakim dalam kasus keuangan syariah terus dilakukan. Lebih lanjut dia menambahkan, OJK juga sudah melakukan MoU dengan MA untuk melakukan sosialisasi ke daerah- daerah mengenai hukum keuangan syariah ke hakim pengadilan tinggi. Infrastruktur lain yang juga penting adalah arbitrase syariah. Meski fasilitas tersebut sudah ada, arbitrase syariah masih perlu ditata dan didukung SDM berkualitas.

“Dukungan akuntan juga perlu, apalagi fatwanya pun sudah ada. Perkembangan yang makin maju membuat kita harus melihat lebih dalam, termasuk pembinaan dan pengembangan ahli syariah,” ujarnya. Disampingitu, OJKjugaakan bekerja sama dengan pemerintah daerah termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) syariah agar bisa menjadi pusat pembinaan lembaga keuangan syariah daerah.

Dengan demikian, sinergi dan penetrasi keuangan menjadi lebih besar sehingga financial inclusion yang dicita-citakan juga terwujud. Sementara, Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional KH Ma'ruf Amin mengatakan, kerja sama antarlembaga diperlukan agar industri keuangan syariah berkembang sesuai harapan. Selain itu, tidak boleh membiarkan satu hal pun tanpa kejelasan hukum.

Untuk itu, selain memberi fatwa kesesuaian syariah pada produk keuangan, ada juga pengawasan pelaksanaan melalui dewan syariah di lembaga keuangan guna menjamin proses yang berjalan tetap sesuai syariah. “Masyarakat harus tahu pengawalan DSN seperti itu. Maka proses ini juga berkaitan dengan OJK. Karena itu kerja sama jadi keharusan,” kata Ma'ruf. Dia menilai, masih perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai keuangan syariah.

Sistem keuangan syariah saat ini sudah jadi sistem nasional, dari sebelumnya banyak melalui hubungan personal dan sekarang dilembagakan. DSN, ujar dia, mendorong masyarakat melakukan transaksi keuangan syariah lewat institusi untuk mengurangi potensi kerugian dan menghindari wanprestasi.

Hafid fuad
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8897 seconds (0.1#10.140)