LDR Bank Syariah Bali Capai 198,68%
A
A
A
DENPASAR - Fungsi perbankan dalam intermediasi arus dana telah dilaksanakan dengan baik oleh perbankan di Bali khususnya bank syariah. Loan to Deposit Ratio (LDR) Perbankan di Bali posisi September 2014 meningkat jika dibandingkan tahun 2013. LDR Bank umum konvensional sendiri tercatat sebesar 76,89% dan LDR BPR 82,28%.
Di pihak lain LDR Bank Syariah mampu mencapai 198,68%. Menurut Kepala Kantor OJK Bali, Zulmi, artinya dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan di Bank Syariah itu dua kali lipat jumlah dana yang dihimpun bank di provinsi Bali. Karena sebagian dana yang disalurkan itu tidak hanya dihimpun dari Bali saja namun juga berasal dari cabang lainnya di daerah lain.
“Kredit melalui bank syariah itu bisa dibilang menguntungkan. Karena dalam jangka panjang kalau di bank konvensional itu suku bunga pinjaman biasanya naik turun. Sementara di bank syariah tidak ada perubahan suku bunga sampai lunas. Atau dalam istilah bank syariah itu sistem bagi hasil. Mereka tidak terpengaruh suku bunganya meskipun di luar itu gonjang ganjing,”ungkapnya, di Denpasar, Rabu (12/11/2014).
LDR merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran LDR dapat diukur dari perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga.
Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi.
Semakin tinggi LDR maka laba perusahaan semakin meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan kredit dengan efektif, sehingga jumlah kredit macetnya akan kecil).
Zulmi juga menjelaskan, minat masyarakat untuk menggunakan Bank Syariah terbukti cukup tinggi. Bank Syariah bisa dijadikan sebagai alternatif sistem pembiayaan jangka panjang.
“Karena meskipun dana yang dihimpun baru sekitar Rp732 miliar. Tapi masyarakat yang minat dibiayai itu mencapai Rp1,4 triliun. Jadi minat masyarakat itu cukup tinggi,” sebutnya.
Sementara itu, Non Performing Loan (NPL) atau biasa disebut kredit macet bank Syariah tercatat 1,74%. Rasio NPL perbankan Bali berada pada level rendah yaitu sebesar 1,14%. Meningkat 0,48% dibandingkan tahun 2013 yang sebesar 0,66%.
“Ini juga jumlahnya bisa dibilang masih kecil. Di Bali masyarakatnya takut untuk berhutang. Kalau pun berani berhutang pasti berusaha membayar. Kalau tidak punya uang, asetnya yang dijual. Karena masyarakat Bali percaya dengan hukum karma itu,” pungkasnya.
Di pihak lain LDR Bank Syariah mampu mencapai 198,68%. Menurut Kepala Kantor OJK Bali, Zulmi, artinya dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan di Bank Syariah itu dua kali lipat jumlah dana yang dihimpun bank di provinsi Bali. Karena sebagian dana yang disalurkan itu tidak hanya dihimpun dari Bali saja namun juga berasal dari cabang lainnya di daerah lain.
“Kredit melalui bank syariah itu bisa dibilang menguntungkan. Karena dalam jangka panjang kalau di bank konvensional itu suku bunga pinjaman biasanya naik turun. Sementara di bank syariah tidak ada perubahan suku bunga sampai lunas. Atau dalam istilah bank syariah itu sistem bagi hasil. Mereka tidak terpengaruh suku bunganya meskipun di luar itu gonjang ganjing,”ungkapnya, di Denpasar, Rabu (12/11/2014).
LDR merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran LDR dapat diukur dari perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga.
Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi.
Semakin tinggi LDR maka laba perusahaan semakin meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan kredit dengan efektif, sehingga jumlah kredit macetnya akan kecil).
Zulmi juga menjelaskan, minat masyarakat untuk menggunakan Bank Syariah terbukti cukup tinggi. Bank Syariah bisa dijadikan sebagai alternatif sistem pembiayaan jangka panjang.
“Karena meskipun dana yang dihimpun baru sekitar Rp732 miliar. Tapi masyarakat yang minat dibiayai itu mencapai Rp1,4 triliun. Jadi minat masyarakat itu cukup tinggi,” sebutnya.
Sementara itu, Non Performing Loan (NPL) atau biasa disebut kredit macet bank Syariah tercatat 1,74%. Rasio NPL perbankan Bali berada pada level rendah yaitu sebesar 1,14%. Meningkat 0,48% dibandingkan tahun 2013 yang sebesar 0,66%.
“Ini juga jumlahnya bisa dibilang masih kecil. Di Bali masyarakatnya takut untuk berhutang. Kalau pun berani berhutang pasti berusaha membayar. Kalau tidak punya uang, asetnya yang dijual. Karena masyarakat Bali percaya dengan hukum karma itu,” pungkasnya.
(gpr)