Konsumen Akhir Pemikul Beban PPN Produk Pertanian

Jum'at, 14 November 2014 - 06:43 WIB
Konsumen Akhir Pemikul...
Konsumen Akhir Pemikul Beban PPN Produk Pertanian
A A A
PALEMBANG - Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Samon Jaya menegaskan, pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk produk pertanian tidak akan merugikan petani dan pelaku usaha yang terkait mata rantai perdagangan dan pengolahannya. Sebab, beban pajak akan langsung dikenakan ke konsumen akhir.

“Banyak yang keberatan untuk menanggung beban pajak. Padahal dari perhitungannya, PPN tidak berlaku untuk petani dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tapi justru ke konsumen. Misalnya pembeli mobil pabrikan,” jelas Samon di kantornya, Kamis (13/11/2014).

Dia menjelaskan, pemberlakuan PPN untuk hasil pertanian sudah sejalan dengan putusan MA RI No 70P/HUM/2013 pada 25 Februari 2014 atas uji materiil PP No 31 Tahun 2007 yang diajukan Kadin.

Putusan ini diakui menimbulkan konsekuensi barang hasil pertanian yang semula dikategorikan barang kena pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN, menjadi dikenakan PPN. “Tarif pengenaan PPN adalah sebesar 10% dari harga jual,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, sistem perpajakan ini dipastikan tidak akan saling membebani dan menguntungkan antar pihak. Pemungutan PPN dari pengusaha kena pajak (PKP) baik petani, pedagang, atau pabrikan yang melakukan penyerahan lebih dari Rp4,8 miliar yakni dengan cara menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan.

Lalu, setorannya melalui mekanisme SPT masa PPN dengan menerapkan mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. “Sebagai mata rantai terakhir produksi pertanian, konsumen akhir adalah pihak yang memikul beban PPN, bukan pihak petani penjual, pedagang pengumpul, maupun pabrikan,” tegasnya lagi.

Artinya tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menyatakan bahwa pengenaan PPN ini hanya akan membebani satu pihak saja. Namun sayangnya, petani, pedagang, maupun pabrikan masih ada yang belum memahami mekanisme tersebut.

“Karenanya, kami melalui KPP atau KP2KP siap memberikan penjelasan atau sosialisasi dengan menggandeng pihak universitas,” beber Samon.

Kabid Duktekon Saefuddin menambahkan, terkait dengan kegiatan usaha di industri pengolahan barang hasil pertanian, khususnya karet, memang terdapat kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh pabrikan atas pembelian barang hasil pertanian dari pedagang pengumpul.

Namun, transaksi bokar karet masih dilakukan secara tunai, sehingga menyebabkan timbulnya keraguan atas besarnya pembelian bokar karet, baik secara kuantitas maupun harganya.

Pihaknya berharap, para pedagang bisa menerapkan pembukuan dan mengadministrasikan bukti pemungutan PPh tersebut, baik sebagai kredit, kurang bayar, ataupun lebih bayar.

“Kabar gembira pula bagi pedagang ini kalau mereka bisa klaim atau menerima restitusi atas lebih bayar bila memang dipotong oleh pihak lain,” tukasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dinas LHK Jaktim Kenalkan...
Dinas LHK Jaktim Kenalkan Anak dengan Urban Farming Sejak Dini
Kreativitas Warga Papanggo,...
Kreativitas Warga Papanggo, Ubah Lahan Terlantar Jadi Pertanian Produktif
Sekolah Pertanian Berbasis...
Sekolah Pertanian Berbasis Digital Dibangun Pemerintah Tahun Depan
Sarasehan Pertanian...
Sarasehan 'Pertanian Berkelanjutan dan Adopsi Teknologi Modern'
Kelurahan Sunter Agung...
Kelurahan Sunter Agung Kembangkan Sistem Pertanian Perkotaan Rumah Kaca
Dinas Pertanian Sleman...
Dinas Pertanian Sleman Diminta Edukasi Petani Milenial untuk Tingkatkan Produksi
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
1 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
1 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
2 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
2 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
2 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved