UMK Depok Lebih Tinggi dari DKI

Selasa, 18 November 2014 - 09:58 WIB
UMK Depok Lebih Tinggi...
UMK Depok Lebih Tinggi dari DKI
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp2.705.000. Angka ini naik 12,82% dibanding UMK 2013 dan lebih tinggi dari UMK DKI Jakarta.

Kesepakatan tersebut dicapai tadi malam antara tripartid, yakni serikat pekerja, Apindo, dan Pemerintah Kota. Angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berada di kisaran Rp2,5 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menegaskan, angka tersebut dicapai sesuai kesepakatan bersama berdasarkan survei KHL.

Dia berharap kenaikan UMK juga akan meningkatkan produktivitas dan kinerja para buruh. "Semalam sudah sepakat UMK kita naik 12,82% yakni Rp2.705.000," katanya di Balaikota Depok, Selasa (18/11/2014).

Menurutnya, hasil keputusan ini disampaikan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk ditetapkan. Angka itu, lebih tinggi dibanding Provinsi DKI Jakarta.

"Ya hari ini disampaikan ke Gubernur Jawa Barat. Lebih tinggi dari Jakarta Rp5.000," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0627 seconds (0.1#10.140)