Tarif AKAP Naik di Atas 10%, Jonan Akan Panggil Pengusahanya

Rabu, 19 November 2014 - 20:30 WIB
Tarif AKAP Naik di Atas...
Tarif AKAP Naik di Atas 10%, Jonan Akan Panggil Pengusahanya
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan siap memanggil pengusaha angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) yang menaikkan tarif angkutannya lebih dari 10%.

"Kalau jika melebihi 10% akan kita panggil," ujar Jonan di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (18/11/2014).

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketetapan 10% kenaikan untuk AKAP tersebut berdasarkan perhitungan kelipatan Rp500. Jonan menyebutkan, jika tarif angkutan sebelumnya Rp3.000, maka naik menjadi Rp3.500.

"Maksimum itu 10%. Kalau kami 10% itu kelipatan Rp500. Misalnya Rp3.000 jadi Rp3.500, kalau Rp4.000 naik 10% jadi Rp4500," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, di saat masih menunggu sinyal dari Kementerian Perhubungan dan Organda terkait penyesuaian atas kenaikan BBM, operator transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Palembang sudah bersiap-siap untuk menaikkan tarif hingga 10%.

“10% itu rata-rata penyesuaian. Tapi, kita masih menunggu keputusan dari Dishub dan Organda,” ungkap Kepala Cabang PO Lorena Palembang, Junaidi.

Pihaknya berharap kebijakan penyesuaian tarif bisa cepat ditentukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran di kalangan operator transportasi. Diakuinya penyesuaian tarif tentu akan berdampak pada penurunan tingkat keterisian bus secara umum. Kendati demikian, pihaknya tidak akan khawatir akan kehilangan penumpang. Sebab, kehadiran PO tetap dibutuhkan masyarakat yang akan berpergian.

“Saya yakin, penumpang sudah paham kondisi kenaikan BBM. Bisa saja mereka akan menunda keberangkatan, tapi transportasi ini tetap akan jadi kebutuhan,” ucapnya seraya menyebutkan tarif normal untuk ke Jawa sebesar Rp250.000.

(Baca: Bus AKAP Palembang Siap-siap Naik 10%)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)