Tarif Angkutan Naik 10% DPR Minta Penjelasan Jonan

Rabu, 19 November 2014 - 21:00 WIB
Tarif Angkutan Naik 10% DPR Minta Penjelasan Jonan
Tarif Angkutan Naik 10% DPR Minta Penjelasan Jonan
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR RI segera memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk meminta penjelasan pemerintah terkait penetapan kenaikan tarif angkutan maksimal 10%.

Komisi V juga akan mendesak pemerintah untuk memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada angkutan umum agar tariff angkutan tidak mencekik rakyat.

Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPP Organda. Menurut Yudi, pemerintah harus memberikan penjelasan kepada DPR karena dampak kebijakan pemerintah menaikan BBM telah melumpuhkan kegiatan angkutan barang dan penumpang disejumlah daerah.

"Dampak dari kenaikan BBM ini sudah melumpuhkan angkutan barang dan penumpang disejumlah daerah. Hal ini tidak bisa dibiarkan, apalagi sepertinya pemerintah tidak punya solusi mengatasi kelumpuhan transpotasi di sejumlah daerah karena aksi mogok Organda," kata Yudi dalam rilisnya, Rabu (19/11/2014).

Karena itu, kata dia, Komisi V akan segera memanggil Menhub untuk meminta penjelasan terkait dengan kenaikan tarif angkutan umum.

"Kami juga akan memperjuangkan supaya pemerintah segera mengembalikan harga BBM ke harga khusus untuk angkutan umum sebagai solusi agar masyarakat bisa mendapatkan transportasi murah dan pengusaha angkutan tidak dirugikan," tegas Yudi.

Menurut Yudi, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM tidak hanya membuat masyarakat kecil menderita karena kenaikan ongkos seluruh moda transportasi, juga akan menyebabkan matinya usaha angkutan barang dan penumpang. Apalagi, kenaikan BBM tertinggi justru pada jenis solar yang 96% digunakan oleh angkutan umum bus dan truk.

Lebih lanjut dia menyatakan, subsidi BBM dalam bentuk premium sebesar 64%. Sementara subsidi BBM jenis solar hanya 34%. Tapi, kenaikan harga BBM untuk jenis solar justru paling tinggi yaitu 36%. Sedangkan kenaikan premium hanya 25%. Itu artinya, subsidi lebih banyak dinikmati oleh orang kaya.

"Sementara untuk angkutan umum yang notabene menggunakan solar justru kenaikannya signifikan. Ditambah lagi jumlah subsidinya lebih sedikit. Dimana keberpihakan pemerintah? Katanya mau membangun transportasi murah untuk rakyat, tapi mengapa angkutan umumnya tidak diperhatikan," tanya Yudi.

Karena itu, Yudi menyarankan pemerintah untuk segera mengembalikan harga BBM subsidi ke harga awal untuk angkutan umum. Pemberlakukan dua harga untuk BBM subsidi, kata Yudi, tidak akan merugikan pemerintah, karena pemerintah hanya mengeluarkan dana sekitar Rp7 triliun untuk memenuhi BBM subsidi bagi angkutan umum penumpang dan barang.

"Jika diberlakukan dua harga, dimana BBM subsidi untuk angkutan umum dengan harga lama, pemerintah tetap bisa menghemat Rp100 triliun dan hanya mengeluarkan dana sebesar Rp7 triliun untuk subsidi angkutan umum. Tapi, jika itu tidak diberlakukan, kerugian yang diderita jauh lebih besar. Lihat saja sekarang. Akibat mogok, semua jadi lumpuh. Dan kerugiannya jauh lebih besar dari penghematan yang dilakukan pemerintah," imbuhnya.

Harapan Yudi agar pemerintah memberlakukan dua harga BBM, didukung oleh DPP Organda. Dalam RDPU sore tadi, Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti menyatakan dukungannya agar DPR bisa mendesak pemerintah memberlakukan dua harga untuk mensubsidi angkutan umum.

"Dengan kenaikan tarif hanya 10% sementara kenaikan BBM sampai 36% untuk jenis solar, sangat tidak realistis. Ini akan mematikan usaha angkutan. Karenanya perlu ada skema insentif fiscal untuk angkutan umum jalan raya," kata Eka Sari Lorena.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6472 seconds (0.1#10.140)