Pemanfaatan Air untuk PLTA Belum Maksimal
A
A
A
JAKARTA - Pemanfaatan air di Indonesia belum maksimal untuk menghasilkan energi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Padahal, sumber daya air jika dimanfaatkan optimal sebagai PLTA dapat menghasilkan hingga 75 gigawatt (GW). Saat ini yang bisa dimanfaatkan optimal hanya 5,25% air untuk listrik di Indonesia.
"Potensi air PLTA 75 GW, sedangkan yang baru dikembangkan 5,25%," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi dalam acara Indonesia Water Learning Week, di Jakarta, Senin (24/11/2014).
Menurutnya, pemerintah telah menargetkan pembangunan bendungan untuk memaksimalkan pemanfaatan air. Dari 2014-2019 ditargetkan pembanguan bendungan mencapai 50 unit, 29 bendungan dapat diselesaikan pada periode itu.
"Pemerintah (periode) 2014-2019 menargetkan membangun 50 unit bendungan dan diharapkan pada 2019 dapat diselsaikan 29 bendungan, satu juta ha lahan baru, serta percepatan pemanfaatan air yang ada untuk air baku dan tenaga listrik," tuturnya.
Peningkatan pemanafaatan air juga telah didukung dengan diterbikannya UU No 7/2014 yang menatur tata kelola air untuk persyaratan air, pangan dan energi.
"Undang-Undang No 7 Tahun 2014 mengatur tata kelola sumber daya air," pungkasnya.
Padahal, sumber daya air jika dimanfaatkan optimal sebagai PLTA dapat menghasilkan hingga 75 gigawatt (GW). Saat ini yang bisa dimanfaatkan optimal hanya 5,25% air untuk listrik di Indonesia.
"Potensi air PLTA 75 GW, sedangkan yang baru dikembangkan 5,25%," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi dalam acara Indonesia Water Learning Week, di Jakarta, Senin (24/11/2014).
Menurutnya, pemerintah telah menargetkan pembangunan bendungan untuk memaksimalkan pemanfaatan air. Dari 2014-2019 ditargetkan pembanguan bendungan mencapai 50 unit, 29 bendungan dapat diselesaikan pada periode itu.
"Pemerintah (periode) 2014-2019 menargetkan membangun 50 unit bendungan dan diharapkan pada 2019 dapat diselsaikan 29 bendungan, satu juta ha lahan baru, serta percepatan pemanfaatan air yang ada untuk air baku dan tenaga listrik," tuturnya.
Peningkatan pemanafaatan air juga telah didukung dengan diterbikannya UU No 7/2014 yang menatur tata kelola air untuk persyaratan air, pangan dan energi.
"Undang-Undang No 7 Tahun 2014 mengatur tata kelola sumber daya air," pungkasnya.
(izz)