Penagihan Tunggakan Royalti Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang batas waktu pembayaran tunggakan kewajiban kepada negara oleh perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan dan pertambangan batu bara (PKP2B) hingga akhir Desember 2014.
Sebab, hingga batas waktu 31 Oktober 2014 belum semua tunggakan dibayarkan. Hingga saat ini pembayaran yang sudah disetor sebesar Rp2,5 triliun atau 71% dari total tunggakan. Total tunggakan dari kewajiban pemegang KK dan PKP2B mencapai Rp3,5 triliun yang mencakup tunggakan pembayaran royalti sebesar USD 116 juta atau sekitar Rp1,4 triliun dan iuran tetap sebesar Rp2,1 triliun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Paul Lubis menegaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan. “Apabila tidak juga dipenuhi, pemerintah akan mencabut izin atau kontraknya. Sedangkan, masalah tunggakannya akan diserahkan kepada aparat hukum,” kata dia di Jakarta kemarin.
Menurut Paul, sampai dengan 31 Oktober masih banyak KK dan beberapa PKP2B yang belum membayar utang. Tunggakan pembayaran kewajiban pembayaran iuran tetap berasal dari 27 pemegang KK dan 17 perusahaan PKP2B. Sementara, sebanyak 23 PKP2B masih memiliki tunggakan kewajiban royalti,.
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan akan bersikap tegas jika hingga bataswaktu yang ditentukan KK dan PKP2B belum melunasi kewajibannya. Tindakan tegas akan diberikan berupa keterangan lalai (default) dan memberi kesempatan kedua untuk segera melunasi. Jika tidak diperbaiki, maka pemerintah akan memutus kontrak perusahaan yang bersangkutan.
Ancaman pemberian sanksi default hingga pemutusan kontrak telah diatur dalam pasal kelalaian yang terdapat dalam kontrak PKP2B. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) sebelumnya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Pemerintah harus tahu, kenapa perusahaan menunggak bayar royalti. Kalau alasannya karena nakal, saya setuju untuk ditutup saja. Harus lihat kasusnya satu per satu, karena ini sifatnya besar dan akan berdampak, jangan main pukul rata,” kata Ketua APBI Bob Kamandanu. Menurut Bob, ada sejumlah perusahaan besar yang belum melunasi kewajiban.
Salah satu penyebab adalah saat harga komoditas tambang turun, margin yang diperoleh perusahaan ikut tertekan. “Ada perusahaan besar yang on time bayar dan ada juga yang tidak. Harga begitu rendah, yang tadinya margin USD10 sekarang marginnya hanya USD 1, bahkan USD0,5,” jelas dia.
Nanang Wijayanto
Sebab, hingga batas waktu 31 Oktober 2014 belum semua tunggakan dibayarkan. Hingga saat ini pembayaran yang sudah disetor sebesar Rp2,5 triliun atau 71% dari total tunggakan. Total tunggakan dari kewajiban pemegang KK dan PKP2B mencapai Rp3,5 triliun yang mencakup tunggakan pembayaran royalti sebesar USD 116 juta atau sekitar Rp1,4 triliun dan iuran tetap sebesar Rp2,1 triliun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Paul Lubis menegaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan. “Apabila tidak juga dipenuhi, pemerintah akan mencabut izin atau kontraknya. Sedangkan, masalah tunggakannya akan diserahkan kepada aparat hukum,” kata dia di Jakarta kemarin.
Menurut Paul, sampai dengan 31 Oktober masih banyak KK dan beberapa PKP2B yang belum membayar utang. Tunggakan pembayaran kewajiban pembayaran iuran tetap berasal dari 27 pemegang KK dan 17 perusahaan PKP2B. Sementara, sebanyak 23 PKP2B masih memiliki tunggakan kewajiban royalti,.
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan akan bersikap tegas jika hingga bataswaktu yang ditentukan KK dan PKP2B belum melunasi kewajibannya. Tindakan tegas akan diberikan berupa keterangan lalai (default) dan memberi kesempatan kedua untuk segera melunasi. Jika tidak diperbaiki, maka pemerintah akan memutus kontrak perusahaan yang bersangkutan.
Ancaman pemberian sanksi default hingga pemutusan kontrak telah diatur dalam pasal kelalaian yang terdapat dalam kontrak PKP2B. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) sebelumnya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Pemerintah harus tahu, kenapa perusahaan menunggak bayar royalti. Kalau alasannya karena nakal, saya setuju untuk ditutup saja. Harus lihat kasusnya satu per satu, karena ini sifatnya besar dan akan berdampak, jangan main pukul rata,” kata Ketua APBI Bob Kamandanu. Menurut Bob, ada sejumlah perusahaan besar yang belum melunasi kewajiban.
Salah satu penyebab adalah saat harga komoditas tambang turun, margin yang diperoleh perusahaan ikut tertekan. “Ada perusahaan besar yang on time bayar dan ada juga yang tidak. Harga begitu rendah, yang tadinya margin USD10 sekarang marginnya hanya USD 1, bahkan USD0,5,” jelas dia.
Nanang Wijayanto
(ftr)