Pemerintah Kaji Ulang Aturan Rumah Subsidi FLPP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-Pera) akan mengkaji ulang aturan tentang rumah bersubsidi yang mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah berencana merubah sejumlah regulasi terkait penghapusan subsidi rumah tapak di Indonesia.
"Saya ingin agar rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah ke depan masih tetap mendapatkan bantuan pemerintah melalui FLPP. Karena itu, saya minta Kemenpupera untuk meregulasi aturan tentang FLPP yang ada," ujar dia dalam rilisnya, Jumat (28/11/2014).
Menurutnya, pada Kabinet Kerja ini Kemen PU-Pera akan berusaha agar program dan kebijakan terkait masalah perumahan tetap pro rakyat.
Salah satunya dengan mengembalikan aturan rumah tapak untuk kembali mendapatkan bantuan FLPP, sehingga seluruh masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia dapat menghuni rumah yang layak huni.
Saat ini pihaknya telah memiliki draft perubahan mengenai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada Kabinet Indonesia Bersatu II berencana untuk menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015.
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah berencana merubah sejumlah regulasi terkait penghapusan subsidi rumah tapak di Indonesia.
"Saya ingin agar rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah ke depan masih tetap mendapatkan bantuan pemerintah melalui FLPP. Karena itu, saya minta Kemenpupera untuk meregulasi aturan tentang FLPP yang ada," ujar dia dalam rilisnya, Jumat (28/11/2014).
Menurutnya, pada Kabinet Kerja ini Kemen PU-Pera akan berusaha agar program dan kebijakan terkait masalah perumahan tetap pro rakyat.
Salah satunya dengan mengembalikan aturan rumah tapak untuk kembali mendapatkan bantuan FLPP, sehingga seluruh masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia dapat menghuni rumah yang layak huni.
Saat ini pihaknya telah memiliki draft perubahan mengenai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada Kabinet Indonesia Bersatu II berencana untuk menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015.
(izz)