HK Diharuskan Bentuk Anak Usaha
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimoeljono menyatakan, berdasarkan peraturan presiden (perpres), PT Hutama Karya (HK) diharuskan membentuk anak usaha baru dan menggaet investor dalam pembangunan Tol Trans Sumatera.
"HK dalam perpresnya (Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014) harus membentuk usaha baru. Tapi, dominan sahamnya harus dimiliki HK. Sementara untuk pembebasan lahannya akan ditanggung pemerintah melalui APBN," ujarnya.
Mengenai biayanya, dengan panjang 500 km kira-kira butuh Rp50 triliun. Perintahnya berjalan pada 2015," lanjut Basuki.
Sejak diluncurkan pada 10 Oktober 2014, HK telah ditugasi membangun Tol Sumatera meliputi empat ruas, yakni ruas Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekan Baru-Dumai serta ruas Bakauheni-Terbanggi besar.
Ruas Medan-Binjai merupakan tahapan awal dalam proses kontruksi. Alasannya, ruas ini sebagian besar lahan dikuasai oleh BUMN PT Perkebunan Nusantara sehingga proses pembebasan lahan hanya membutuhkan koordinasi Kementerian BUMN bersama tim pembebasan lahan di Kementerian PU-Pera.
Di sisi lain, untuk menjamin kepastian proyek, pemerintah daerah bersama bersama stake holder terkait diminta memberikan sumbangsih demi keberlangsungan proyek yang diperkuat melalui service level agreement (SLA).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU-PERA, Achmad Ghany Gazaly mengatakan, SLA tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen semua pihak agar proyek bisa berjalan.
"Jadi, kepastiannya juga ada. Sebab ini adalah proyek pemerintah yang kebetulan BUMN yang ditunjuk ialah BUMN yang 100% dimiliki pemerintah," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan kebutuhan tol di Indonesia yang disusun Kementerian PU-Pera, untuk Pulau Sumatera mencapai 2.865 kilometer (km) dengan jumlah yang telah beroperasi baru sepanjang 43 km.
Sementara jalan tol Sumatera saat ini yang sedang kontruksi mencapai 346 km. Ruas-ruas yang sedang kontruksi antara lain Medan-Binjai-Tebing Tinggi, Pekan Baru-Dumai, serta ruas Palembang-Indralaya.
"HK dalam perpresnya (Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014) harus membentuk usaha baru. Tapi, dominan sahamnya harus dimiliki HK. Sementara untuk pembebasan lahannya akan ditanggung pemerintah melalui APBN," ujarnya.
Mengenai biayanya, dengan panjang 500 km kira-kira butuh Rp50 triliun. Perintahnya berjalan pada 2015," lanjut Basuki.
Sejak diluncurkan pada 10 Oktober 2014, HK telah ditugasi membangun Tol Sumatera meliputi empat ruas, yakni ruas Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekan Baru-Dumai serta ruas Bakauheni-Terbanggi besar.
Ruas Medan-Binjai merupakan tahapan awal dalam proses kontruksi. Alasannya, ruas ini sebagian besar lahan dikuasai oleh BUMN PT Perkebunan Nusantara sehingga proses pembebasan lahan hanya membutuhkan koordinasi Kementerian BUMN bersama tim pembebasan lahan di Kementerian PU-Pera.
Di sisi lain, untuk menjamin kepastian proyek, pemerintah daerah bersama bersama stake holder terkait diminta memberikan sumbangsih demi keberlangsungan proyek yang diperkuat melalui service level agreement (SLA).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU-PERA, Achmad Ghany Gazaly mengatakan, SLA tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen semua pihak agar proyek bisa berjalan.
"Jadi, kepastiannya juga ada. Sebab ini adalah proyek pemerintah yang kebetulan BUMN yang ditunjuk ialah BUMN yang 100% dimiliki pemerintah," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan kebutuhan tol di Indonesia yang disusun Kementerian PU-Pera, untuk Pulau Sumatera mencapai 2.865 kilometer (km) dengan jumlah yang telah beroperasi baru sepanjang 43 km.
Sementara jalan tol Sumatera saat ini yang sedang kontruksi mencapai 346 km. Ruas-ruas yang sedang kontruksi antara lain Medan-Binjai-Tebing Tinggi, Pekan Baru-Dumai, serta ruas Palembang-Indralaya.
(dmd)