BPK Serahkan IHPS dan LHP Semester I ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semster (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I kepada DPR.
Penyerahan ini untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.
Selain IHPS dan LHP, BPK juga menyerahkan buku ikhtisar hasil pemeriksaan lima tahun BPK (IHPL) yang meliputi hasil pemeriksaan dari semester II/2009 hingga semester I/2014.
"Pada semenster I/2014, BPK memprioritaskan pemeriksaan keuangan, karena bersifat mandatory audit yang harus dilaksanakan BPK. Namun tidak mengurangi program pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu PDTT yang telah direncanakan," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Selama semester I/2014, Harry menjelaskan, BPK memeriksa 670 objek pemeriksaan yang terdiri dari 559 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 95 objek PDTT.
"Hasil pemeriksaan BPK mengungkapakan sebanyak 14.854 kasus senilai Rp30,87 triliun," ujarnya.
Kasus tersebut, lanjut dia, terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp30,87 triliun dan 6531 kasus kelembagaan sistem pengendalian intern (SPI).
Dari jumlah kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 4.900 kasus senilai Rp25,74 triluon mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan keuangan penerimaan.
"Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain berupa penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara dan daerah serta perusahaan," pungkas dia.
Temuan ketidakpatuhan yang lain adalah sebanyak 2.802 kasus kelembagaan administasi dan 621 kasus senilai Rp5,31 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan.
"Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan tindakan administratif atau korektif lainnya," katanya.
Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan penyerahaan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah perusahaan senilai Rp6,34 triliun.
Penyerahan ini untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.
Selain IHPS dan LHP, BPK juga menyerahkan buku ikhtisar hasil pemeriksaan lima tahun BPK (IHPL) yang meliputi hasil pemeriksaan dari semester II/2009 hingga semester I/2014.
"Pada semenster I/2014, BPK memprioritaskan pemeriksaan keuangan, karena bersifat mandatory audit yang harus dilaksanakan BPK. Namun tidak mengurangi program pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu PDTT yang telah direncanakan," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Selama semester I/2014, Harry menjelaskan, BPK memeriksa 670 objek pemeriksaan yang terdiri dari 559 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 95 objek PDTT.
"Hasil pemeriksaan BPK mengungkapakan sebanyak 14.854 kasus senilai Rp30,87 triliun," ujarnya.
Kasus tersebut, lanjut dia, terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp30,87 triliun dan 6531 kasus kelembagaan sistem pengendalian intern (SPI).
Dari jumlah kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 4.900 kasus senilai Rp25,74 triluon mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan keuangan penerimaan.
"Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain berupa penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara dan daerah serta perusahaan," pungkas dia.
Temuan ketidakpatuhan yang lain adalah sebanyak 2.802 kasus kelembagaan administasi dan 621 kasus senilai Rp5,31 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan.
"Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan tindakan administratif atau korektif lainnya," katanya.
Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan penyerahaan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah perusahaan senilai Rp6,34 triliun.
(izz)