HUT ke-37, BPJS Ketenagakerjaan Jual Sembako Murah

Jum'at, 05 Desember 2014 - 13:54 WIB
HUT ke-37, BPJS Ketenagakerjaan...
HUT ke-37, BPJS Ketenagakerjaan Jual Sembako Murah
A A A
MAKASSAR - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi dan Maluku (Suma) merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-37 yang dipusatkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar jalan Urip Sumoharjo.

Perayaan HUT berlangsung sangat sederhana dan meriah. Tidak saja menghadirkan pentas musik, tapi juga pada kesempatan tersebut menggelar penjualan sembako murah bagi warga Makassar.

Sembako yang dipasarkan seharga Rp55.000 dengan nilai barang Rp110.000, beras 5 kg, gula 2 kg, susu kaleng dan minyak goreng 1 liter.

Hadir pada perayaan tersebut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku Arief Budiarto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Agusdiansyah beserta jajarannya yang juga mengajak sejumlah jurnalis media gathering.

Menurut Arief Budiarto, kegiatan yang digelar sebagai wujud syukur perusahaan atas pencapaian tahun ini, sekaligus melakukan sosialisasi sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan ke media sehingga dapat diinformasikan ke masyarakat.

"Saat ini kami gencar melakukan sosialiasi agar masyarakat dapat mengetahui keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni melindungi tenaga kerja baik formal maupun non formal," ujarnya, Jumat (5/12/2014).

Dia menjelaskan, saat ini saja dari potensi tenaga kerja yang ada di Makassar sebanyak 3,6 juta tercatat sekitar 30% tenaga formal dan sisanya 70% tenaga informal, dari jumlah itu baru sekitar 5% tenaga kerja informal tercover asurasi ketenagakerjaan.

Arief Budiarto memaparkan, khusus di area Makassar meliputi Sulsel kecuali Palopo terdapat sekitar 4305 perusahaan dan khusus kota Makassar sebanyak 3025 perusahaan, sementara data Disnaker terdapat 6.500 perusahaan wajib lapor yang berarti masih ada dari mereka belum mendaftarkan karyawannya.

"Saat ini kelolaan dana kepesertaan mencapai Rp500 miliar dari target akhir tahun sebesar Rp600 miliar, jumlah ini optimis dicapai sejak diwajibkannya seluruh pengurusan izin menyertakan BPJS Ketenagakerjaannya," paparnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0500 seconds (0.1#10.140)