Pengadilan Pajak Tolak Permohonan Banding Asian Agri

Jum'at, 05 Desember 2014 - 20:34 WIB
Pengadilan Pajak Tolak...
Pengadilan Pajak Tolak Permohonan Banding Asian Agri
A A A
JAKARTA - Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Gunung Melayu atas keputusan keberatan delapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 26 dan PPh Badan tahun 2002-2005 yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi MA atas terpidana Suwir Laut.

"Berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan dalam sidang, majelis memutuskan menolak permohonan banding terhadap SKP Kurang Bayar (KB) yang diajukan pemohon banding," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak Suwartono Siswodarsono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/12/2014)

Majelis 14A yang beranggotakan Sunarto dan Haposan Lumban Gaol itu secara tegas membenarkan langkah Ditjen Pajak yang menggunakan putusan kasasi MA No. 2239 K/PID.SUS/2012 sebagai satu-satunya dasar untuk menerbitkan SKP KB yang beserta sanksinya bernilai total sekitar Rp204 miliar.

Menanggapi penolakan banding tersebut, General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan, Asian Agri sedang mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Asian Agri sangat berharap para hakim masih memiliki sikap yang objektif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP),“ ujarnya.

Freddy menegaskan, Asian Agri selalu membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjut Freddy, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dalam koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pajak Universitas Hasanudin, M Djafar Saidi, dalam kesempatan terpisah mengatakan, Pengadilan Pajak harus membenahi sumberdaya hakimnya.

“Mestinya yang diprioritaskan adalah memberikan keadilan kepada WP. Hakim seharusnya bertindak independen dan tidak memihak pada pemerintah,” ucapnya.

Pengadilan Pajak, kata Djafar, merupakan tempat mencari keadilan di bidang pajak, di mana para hakimnya adalah wakil-wakil Tuhan yang menguasai hukum pajak secara baik dan benar, baik secara filosofis, teoritis, norma maupun implementasinya.

“Benteng terakhir penyelesaian sengketa pajak itu pada hakekatnya ada di Pengadilan Pajak, meskipun ada upaya peninjauan kembali (PK) ke MA. Jadi seharusnya Pengadilan Pajaklah yang benar-benar meneliti, memeriksa, dan menerapkan aturan yang sesuai dengan kasus itu,” Tandasnya.

(Baca: Hakim Pengadilan Pajak Harus Adil dan Independen)
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asian Agri Bantu Masyarakat...
Asian Agri Bantu Masyarakat Desa Cegah Pandemi Covid-19
Industri Sawit Tahan...
Industri Sawit Tahan Banting di Tengah Pandemi Covid-19
Laporan Pandawa Agri...
Laporan Pandawa Agri 2023 Dorong Transformasi Sektor Pertanian
Inovasi Digital Membentuk...
Inovasi Digital Membentuk Masa Depan Industri Sawit
Dari Kebun ke Energi...
Dari Kebun ke Energi Masa Depan: Asian Agri dan Apical Soroti Manfaat Kelapa Sawit
Asian Agri Tingkatkan...
Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
12 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
19 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
45 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved