Pengadilan Pajak Tolak Permohonan Banding Asian Agri

Jum'at, 05 Desember 2014 - 20:34 WIB
Pengadilan Pajak Tolak...
Pengadilan Pajak Tolak Permohonan Banding Asian Agri
A A A
JAKARTA - Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Gunung Melayu atas keputusan keberatan delapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 26 dan PPh Badan tahun 2002-2005 yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi MA atas terpidana Suwir Laut.

"Berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan dalam sidang, majelis memutuskan menolak permohonan banding terhadap SKP Kurang Bayar (KB) yang diajukan pemohon banding," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak Suwartono Siswodarsono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/12/2014)

Majelis 14A yang beranggotakan Sunarto dan Haposan Lumban Gaol itu secara tegas membenarkan langkah Ditjen Pajak yang menggunakan putusan kasasi MA No. 2239 K/PID.SUS/2012 sebagai satu-satunya dasar untuk menerbitkan SKP KB yang beserta sanksinya bernilai total sekitar Rp204 miliar.

Menanggapi penolakan banding tersebut, General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan, Asian Agri sedang mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Asian Agri sangat berharap para hakim masih memiliki sikap yang objektif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP),“ ujarnya.

Freddy menegaskan, Asian Agri selalu membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjut Freddy, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dalam koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pajak Universitas Hasanudin, M Djafar Saidi, dalam kesempatan terpisah mengatakan, Pengadilan Pajak harus membenahi sumberdaya hakimnya.

“Mestinya yang diprioritaskan adalah memberikan keadilan kepada WP. Hakim seharusnya bertindak independen dan tidak memihak pada pemerintah,” ucapnya.

Pengadilan Pajak, kata Djafar, merupakan tempat mencari keadilan di bidang pajak, di mana para hakimnya adalah wakil-wakil Tuhan yang menguasai hukum pajak secara baik dan benar, baik secara filosofis, teoritis, norma maupun implementasinya.

“Benteng terakhir penyelesaian sengketa pajak itu pada hakekatnya ada di Pengadilan Pajak, meskipun ada upaya peninjauan kembali (PK) ke MA. Jadi seharusnya Pengadilan Pajaklah yang benar-benar meneliti, memeriksa, dan menerapkan aturan yang sesuai dengan kasus itu,” Tandasnya.

(Baca: Hakim Pengadilan Pajak Harus Adil dan Independen)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0471 seconds (0.1#10.140)