Sektor Pertambangan Potensi Merugi Rp4 Triliun

Minggu, 07 Desember 2014 - 15:07 WIB
Sektor Pertambangan...
Sektor Pertambangan Potensi Merugi Rp4 Triliun
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merekap data Ditjen Minerba Kementerian ESDM tentang ditemukannya potensi penerimaan negara dari kekurangan bayar 4.631 IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebesar Rp4 triliun di 12 provinsi.

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2010 hingga 2013 juga terdapat dugaan potensi kebocoran dana untuk hasil land rent pertambangan sebesar Rp919,18 miliar.

"Karena itu perlu tindakan tegas terhadap IUP yang sampai saat ini belum CnC," ujar Peneliti ICW Mouna Wasef di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/12/2014).

ICW menyampaikan kepada Presiden joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melupakan sektor pertambangan yang juga ditengarai banyak mafia.

Jokowi didesak untuk melakukan blusukan ke sektor pertambangan. Saat ini publik sedang menyoroti sektor migas, terlebih dengan dibentuknya tim reformasi tata kelola migas. "Jokowi harus lakukan blusukan tambang" katanya.

Di sisi lain, Koalisi Anti-Mafia Tambang melansir data KPK di mana terdapat 4.672 IUP yang tidak CnC (clean and clear) atau sebanyak 43,87% dari total 10.648 IUP. Hal ini, lanjut Mouna, menunjukkan masih lemahnya tata kelola sistem perizinan pertambangan di Indonesia.

(Baca: Ini Cara Menekan Jumlah Mafia Tambang versi PWYP)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7528 seconds (0.1#10.140)