OJK Tinjau Ulang Besaran Iuran Tahunan

Senin, 08 Desember 2014 - 11:01 WIB
OJK Tinjau Ulang Besaran Iuran Tahunan
OJK Tinjau Ulang Besaran Iuran Tahunan
A A A
NUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk meninjau ulang besaran iuran tahunan yang dikenakan kepada pelaku industri pasar modal. Otoritas pasar modal ini pun tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya tengah meninjau ulang besaran iuran yang ditetapkan dalam PP No.11/2014. Langkah tersebut dilakukan sebagai reaksi dari cukup besarnya masukan dari pelaku pasar. “Banyak masukan dari industri. Khususnya penunjang industri pasar modal. Seperti, konsultan hukum dan notaris,” ujar dia kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, kemarin.

Nurhaida menjelaskan, pelaku penunjang industri pasar modal beranggapan iuran yang dikenakan dianggap kurang fair. Selain itu, OJK akan meninjau ulang cara perhitungan besaran iuran yang dikenakan kepada perusahaan efek dan manajemen investasi. “Perusahaan efek itu terkait cara penghitungan. Sedangkan, manajemen investasi apakah sudah tepat perhitungannya lewat AUM,” ucap dia.

Seperti diketahui, Presiden telah menerbitkan PP No. 11/ 2014 dan berlaku bertahap mulai 1 Maret 2014. OJK berharap, di masa mendatang tidak lagi mengandalkan anggaran negara. Karena itu, seluruh institusi dan individu yang bekerja di industri pasar modal dan keuangan (bank dan nonbank) wajib membayar iuran. Dalam aturan PP tersebut juga tertuang biaya perizinan dan pendaftaran orang perseorangan.

Di antaranya, perizinan untuk wakil manajer investasi (WMI), penasihat investasi (PI) masing-masing sebesar Rp1 juta, wakil penjamin emisi efek (WPEE) sebesar Rp500.000, serta wakil perantara pedagang efek(WPPE) danwakilagenpenjual efek reksa dana (WAPRD) Rp500.000 per orang.

Adapun, profesi penunjang perbankan yaitu akuntan dan penilai, profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris, serta profesi penunjang industri keuangan nonbank (IKNB) yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, dan konsultan aktuaria, dikenakan biaya pendaftaran Rp5 juta per orang.

Selain biaya pendaftaran, OJK juga memberlakukan pungutan biaya rutin tahunan untuk individu yang berprofesi di industri yaitu; profesi penunjang perbankan; akuntan dan penilai serta profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris sebesar Rp5 juta per orang per tahun.

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang menyambut baik rencana OJK untuk meninjau ulang besaran iuran yang dikenakan kepada pelaku industri. Dia berkeyakinan, hal itu bisa meningkatkan daya saing industri dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi era masyarakat ekonomi ASEAN. Dia menjelaskan, dari sekitar 500 emiten di BEI hanya sekitar 120 emiten yang bergerak di industri keuangan dan jasa keuangan.

“Jadi, kami berharap iuran ditiadakan bagi emiten non-industri keuangan dan jasa keuangan,” katanya. Permohonan itu sudah disampaikan kepada OJK dan tanggapannya positif, serta akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Hermansah
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6529 seconds (0.1#10.140)