Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

Sabtu, 04 Januari 2025 - 19:35 WIB
loading...
Tarif PPN 12% secara...
Pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12% secara umum atau hanya diberlakukan untuk barang mewah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang pada akhirnya juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara dan efektif memajukan ekonomi nasional?

Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diinisiasi pada April 2022, di mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada di sekitar 3,5% PDB nominal.



Krisna menyebut hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil mendorong penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu ikut naik jika aktivitas ekonomi menurun.

Krisna berpendapat, tidak efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Terlebih PPN hanya dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemungkinan juga tidak mendominasi pengusaha di Indonesia.

Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilakukan upaya yang tepat agar bisa mendorong semakin banyak usaha untuk dapat menjadi usaha PKP.

"Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Peningkatan tarif PPN berarti melakukan penarikan pajak pada subjek pajak yang selama ini sudah patuh membayar pajak," jelas Krisna, Sabtu (4/1/2025).



Dia melanjutkan, jika tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.

Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jika pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.

"Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di industri padat karya dan deflasi. Memang, negara yang memiliki target pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)