Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

Sabtu, 04 Januari 2025 - 19:35 WIB
loading...
Tarif PPN 12% secara...
Pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12% secara umum atau hanya diberlakukan untuk barang mewah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang pada akhirnya juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara dan efektif memajukan ekonomi nasional?

Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diinisiasi pada April 2022, di mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada di sekitar 3,5% PDB nominal.

Baca Juga: Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

Krisna menyebut hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil mendorong penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu ikut naik jika aktivitas ekonomi menurun.

Krisna berpendapat, tidak efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Terlebih PPN hanya dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemungkinan juga tidak mendominasi pengusaha di Indonesia.

Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilakukan upaya yang tepat agar bisa mendorong semakin banyak usaha untuk dapat menjadi usaha PKP.

"Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Peningkatan tarif PPN berarti melakukan penarikan pajak pada subjek pajak yang selama ini sudah patuh membayar pajak," jelas Krisna, Sabtu (4/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Berita Terkini
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved