Izin Usaha Sektor Perhubungan Seumur Hidup

Selasa, 09 Desember 2014 - 12:01 WIB
Izin Usaha Sektor Perhubungan Seumur Hidup
Izin Usaha Sektor Perhubungan Seumur Hidup
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memberlakukan izin suatu usaha di sektor perhubungan dengan tidak menentukan batas berlaku atau berlaku seumur hidup.

Hal itu diakuinya, sebagai langkah penyederhanaan proses perizinan yang telah dicanangkan pemerintahan baru.

"Contohnya begini, izin operasi kapal, dulu lima tahun sekali. Sekarang saya bebaskan menjadi seumur hidup selama tidak ada perubahan," katanya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Dengan menerapkan hal tersebut, para stakeholder pun tidak lagi direpotkan untuk bolak-balik ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya untuk memproses perizinan, baik izin baru maupun perpanjang perizinan yang sudah ada.

"Jadi enggak usah kembali-kembali. Kalau enggak perlu enggak usah kembali," imbuh dia.

Bahkan, Jonan mengaku tidak suka selalu melihat sosok yang sama saat salah satu stakeholder tengah mengurusi soal perizinan.

"Saya enggak usah juga lihat wajah yang itu-itu saja, bosen juga. Kan bagus. Kalau enggak perlu kembali dan enggak ada kepentingan enggak usah balik, enggak apa-apa. Presiden bilang harus ada penyederhanaan dan sebagainya. Ini penting," tutupnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)