Pratama Capital Rilis Dua Reksa Dana Syariah
A
A
A
JAKARTA - PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) merilis dua produk reksa dana syariah terbaru, yaitu reksa dana saham Pratama Syariah Saham dan reksa dana campuran Pratama Syariah Imbang.
Kedua reksa dana ini telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Oktober 2014.
Presiden Direktur PCAM Iwan Margana mengatakan, Pratama Syariah Saham adalah reksa dana jenis saham yang berinvestasi pada efek-efek saham yang mengacu kepada Daftar Efek Syariah.
"Pratama Syariah Saham bertujuan memberikan pilihan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi pada produk reksa dana dengan potensi pertumbuhan maksimal dalam jangka menengah-panjang, dengan tetap berpedoman pada prinsip syariah," ujar Iwan dalam rilisnya, Rabu (10/12/2014).
Alokasi di instrumen efek saham syariah minimal 80% dan maksimal 100% dalam berbagai kondisi pasar, sementara sisanya 0%-20% akan ditempatkan pada efek pasar uang syariah. Pasar uang syariah, meliputi deposito syariah dan sukuk syariah yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Sementara Pratama Syariah Imbang adalah reksa dana jenis campuran yang berinvestasi pada efek-efek saham syariah dan obligasi syariah (sukuk) dengan batasan investasi 1-79%, serta pasar uang syariah dengan batasan investasi 0-79%, yang dalam pengelolaannya sesuai dengan prinsip Syariah.
Reksa Dana Pratama Syariah Imbang bertujuan memberikan pilihan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi pada produk reksa dana dengan potensi pertumbuhan optimal dalam jangka menengah, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.
“Pratama Syariah dikelola dengan berpedoman pada prinsip-prinsip syariah, dan di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Pengelolaan kedua produk reksa dana, pemilihan saham dilakukan dengan analisa mendalam yang berfokus pada sekitar 30 saham perusahaan yang tercatat pada daftar efek syariah.
Kedua reksa dana ini telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Oktober 2014.
Presiden Direktur PCAM Iwan Margana mengatakan, Pratama Syariah Saham adalah reksa dana jenis saham yang berinvestasi pada efek-efek saham yang mengacu kepada Daftar Efek Syariah.
"Pratama Syariah Saham bertujuan memberikan pilihan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi pada produk reksa dana dengan potensi pertumbuhan maksimal dalam jangka menengah-panjang, dengan tetap berpedoman pada prinsip syariah," ujar Iwan dalam rilisnya, Rabu (10/12/2014).
Alokasi di instrumen efek saham syariah minimal 80% dan maksimal 100% dalam berbagai kondisi pasar, sementara sisanya 0%-20% akan ditempatkan pada efek pasar uang syariah. Pasar uang syariah, meliputi deposito syariah dan sukuk syariah yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Sementara Pratama Syariah Imbang adalah reksa dana jenis campuran yang berinvestasi pada efek-efek saham syariah dan obligasi syariah (sukuk) dengan batasan investasi 1-79%, serta pasar uang syariah dengan batasan investasi 0-79%, yang dalam pengelolaannya sesuai dengan prinsip Syariah.
Reksa Dana Pratama Syariah Imbang bertujuan memberikan pilihan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi pada produk reksa dana dengan potensi pertumbuhan optimal dalam jangka menengah, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.
“Pratama Syariah dikelola dengan berpedoman pada prinsip-prinsip syariah, dan di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Pengelolaan kedua produk reksa dana, pemilihan saham dilakukan dengan analisa mendalam yang berfokus pada sekitar 30 saham perusahaan yang tercatat pada daftar efek syariah.
(rna)