Pemerintah Sederhanakan Sertifikasi SVLK

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:02 WIB
Pemerintah Sederhanakan...
Pemerintah Sederhanakan Sertifikasi SVLK
A A A
JAKARTA - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menyatakan, pemerintah akan menyederhanakan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) guna meringankan pelaku usaha kecil.

Kepastian tersebut diperoleh setelah AMKRI bertemu dengan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perdagangan pada 27 November lalu. Ketua Umum AMKRI Soenoto mengatakan, ketiga kementerian tersebut sepakat bahwa pemerintah akan menyederhanakan SVLK seiring pemberlakuan aturan tersebut mulai 1 Januari 2015.

“SVLK yang disederhanakan berlaku untuk seluruh pelaku industri mebel dan furnitur,” ujar Soenoto di Jakarta kemarin. Dia menambahkan, SVLK yang disederhanakan ditujukan untuk mempermudah para pelaku UKM mendapatkan sertifikat. Pemerintah, kata Soenoto, menjanjikan prosedur yang lebih simpel dan tanpa biaya.

“Soal surat-suratnya sedang dalam proses pengurusan di tiga kementerian terkait dan bea cukai,” ujarnya. Menurut Soenoto, pada rapat bulan lalu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berkomitmen untuk menunda pelaksanaan SVLK selama satu tahun sampai dengan 1 Januari 2016. Pasalnya, jika pelaksanaan SVLK tetap dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2015, dikhawatirkan berdampak sistemik kepada pencapaian nilai devisa dari ekspor mebel dan kerajinan nasional.

Soenoto menambahkan, penyederhanaan SVLK di antaranya dengan menggunakan sistem self declaration export agar lebih memudahkan IKM atau UKM melakukan ekspor. Sistem SVLK yang tadinya akan diterapkan pada 1 Januari 2015 dinilai memberatkan para pelaku usaha dari segi besarnya pembiayaan, khususnya bagi industri kecil dan menengah (IKM) yang bergerak di bidang kerajinan kayu yang jumlahnya mencapai 5.057 unit usaha.

Wakil Ketua Umum AMKRI Rudi Halim mengatakan, SVLK bertujuan untuk membuat produk kayu dan mebel ramah lingkungan. “Yang kita harapkan dari pemerintah adalah melakukan penanaman kembali pohon-pohon untuk kayu perkakas di mana itu lebih penting dari pada isu SVLK,” ujarnya.

Dewan Pakar AMKRI M Hatta Sinatra menambahkan, kompetitor produk kayu dan mebel Indonesia tidak ada yang menggunakan SVLK. Artinya, AMKRI akan berjuang untuk mengubah kebijakan yang membingungkan. “Buatlah sesuatu yang sesederhana mungkin,” tandasnya.

Sampai saat ini masih banyak pelaku IKM yang belum mengurus SVLK karena tingginya biaya untuk mendapatkan sertifikat legalitas. Untuk memperoleh sertifikasi SVLK, para pengusaha mebel harus mengeluarkan uang sekitar Rp25-40 juta.

Oktiani endarwati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved