MA Perlu Buat Skala Prioritas Kasus Perusahaan Besar

Kamis, 11 Desember 2014 - 19:09 WIB
MA Perlu Buat Skala...
MA Perlu Buat Skala Prioritas Kasus Perusahaan Besar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) perlu membuat skala prioritas untuk kasus-kasus besar yang melibatkan institusi dan perusahaan besar yang kerap tersangkut oleh masalah administrasi hukum karena terkait pada industri di dalamnya dan kepastian berinvestasi.

"Saya pernah mengalami sendiri masalah ini. MA terlalu banyak menangani masalah dalam arti volumenya terlalu besar. Untuk kasus besar yang menyangkut masyarakat banyak harus diprioritaskan. Sebab putusan yang harus diambil kan juga harus cepat," ungkap Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/12/2014).

Oleh karena itu, sambungnya, untuk kasus-kasus besar yang melibatkan institusi besar dan masyarakat harus ada prioritas. Misalnya pada kasus yang menimpa PLN, Chevron, IM2 dan Merpati. Padahal, administrasi hukum sangat penting untuk proses selanjutnya.

Menurut Surat Edaran MA No.1/2011 tentang Perubahan Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, administrasi hukum seharusnya disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan disampaikan pada sidang. Hal ini menyebabkan hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya menjadi sulit.

Tetapi faktanya penyampaian salinan dan petikan putusan untuk beberapa kasus seperti Chevron dan IM2 tidak seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran MA No.1/2011 tentang Perubahan Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.

"Saya sangat setuju dengan Surat Edaran MA No.1/2011 tersebut, sebab seharusnya cukup 2-3 hari salinan putusan itu memang harus sudah siap, jadi kalau ada percepatan saya sangat setuju," katanya.

Dia memperkirakan tertundanya penyampaian putusan oleh MA menjadi lama mungkin karena volume kasus yang harus ditangani oleh MA terlalu besar. Dia juga mengakui, jika untuk percepatan kasus dari daerah atau berbagai wilayah sudah disiapkan dalam bentuk CD (compact disc), namun itu belum cukup.

"CD itu belum cukup, karena banyak sekali materi yang harus dipelajari oleh seorang hakim sebelum mengambil keputusan," katanya.

Untuk kasus besar memang harus diselesaikan cepat karena menyangkut rakyat banyak. "Sebaiknya diprioritaskan karena menyangkut kepastian berinvestasi dan kepastian hukum,” pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Bos Indosat Kompak Borong...
Bos Indosat Kompak Borong Saham ISAT, Ada Sinyal Apa?
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
5 menit yang lalu
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
1 jam yang lalu
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
2 jam yang lalu
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
2 jam yang lalu
PT KCN Perkuat Peran...
PT KCN Perkuat Peran Pelabuhan Penyangga Saat Aktivitas Logistik di Tanjung Priok Meningkat
2 jam yang lalu
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
12 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved