Perusahaan Belum Ikuti Ikrar Palm Oil Harus Didukung

Jum'at, 12 Desember 2014 - 13:34 WIB
Perusahaan Belum Ikuti...
Perusahaan Belum Ikuti Ikrar Palm Oil Harus Didukung
A A A
JAKARTA - Wakil Kadin Bidang Lingkungan Hidup Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, perusahaan yang belum mengikuti bentuk dari ikrar palm oil yang sebagaimana dicetuskan oleh Kadin Indonesia harus diberikan dukungan. Dukungannya sendiri akan ada dari pemerintah dalam segi aturan.

Selain itu, segi one map juga akan ditegaskan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Karena itu merupakan sesuatu yang sifatnya clear.

"Dari pemerintah jelas dari segi aturan ya bentuk dukungannya. Kemudian dari segi one map, itu sudah clear. Kalau pemerintah harus ke arah situ. Terus dari segi insentif itu ada," ujar Shinta di Hotel Four Season Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Shinta menambahkan, pertimbangan dalam segi insentif akan dikenakan dan dipertimbangkan bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat, artinya dinilai dari suistanable/tidaknya perusahaan tersebut.

"Kalau perusahaan yang sudah suistanable seperti ini apakah ada insentif dari perbankan atau dari mana. Kalau dari yang kecil-kecil itu kita lihat dari segi kapasitas building-nya, dan dari segi teknologinya kemudian produktivitasnya gimana," ujar Shinta.

Kadin juga memikirkan bagaimana meningkatakan perusahaan yang masih kecil atau middle untuk terus berkembang. Karena perusahaan-perusahaan tersebut masih jauh langkahnya jika dibandingkan dengan perusahaan yang besar.

"Mereka kan pasti masih jauh dari yang perusahaan besar. Jadi kapasitas building-nya itu yang harus kembangkan, dan merupakan bagian dari Kadin juga, karena mereka tidak bisa kerjakan sendiri-sendiri," tandas Shinta.

(Baca: Pemerintah Tak Tegas Perusahaan Wajib Bersertifikat ISPO)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7058 seconds (0.1#10.140)