OJK Prediksi LKM Eksis Hanya 10%
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang hingga saat ini masih eksis hanya sekitar 10% dari yang terdata. Otoritas keuangan ini terus melakukan inventarisasi dan hingga saat ini telah mencatat LKM sebanyak 600.000 unit.
Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank OJK Yusman mengatakan, berdasarkan perkiraan, jumlah LKM yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 600.000 unit. LKM tersebut memiliki kemampuan permodalan bervariasi. Dia meragukan semua LKM yang terdata tersebut masih aktif melayani masyarakat. Banyak LKM di daerah yang muncul dan hilang karena keterbatasan sumber daya.
Padahal, pihaknya ingin agar semua LKM tersebut dapat lebih stabil dan eksis di masyarakat. Karena itu, kata Yusman, LKM yang tidak memenuhi persyaratan modal akan dialihkan fungsinya menjadi agen branchless banking atau laku pandai yang merupakan lembaga keuangan tanpa kantor.
“Mau tidak mau LKM juga memerlukan permodalan yang kuat untuk melayani pembiayaan masyarakat. Mungkin sekitar 60.000 menjadi LKM, yang kecil nanti bisa menjadi agen branchless banking,” sebut Yusman kemarin di Jakarta. MenurutYusman, peranlembaga keuangan ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga diperlukan agen.
“Kondisi kabupaten di daerah bisa sangat luasdanjarakantarpermukiman bisa sangat jauh. Jangan samakan dengan Jakarta,” ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mengawasi LKM yang berbasis komunitas. Untuk pengawasan tersebut, OJK akan menggandeng pemerintah daerah.
Jumlah LKM yang begitu banyak dan tersebar di berbagai wilayah mustahil diawasi langsung oleh OJK. Menurutnya, berdasarkan pemetaan, tidak sampai 10% yangnantitetapbertahansebagai LKM. Apalagi, OJK telah menyempurnakan aturan perizinan usaha dan kelembagaan LKM.
Mulai Januari 2015 LKM hanya bisa menjalankan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari OJK. “Artinya, LKM harus mendaftarkan diri ke OJK,” ujarnya. LKM yang berada di tingkat desa atau kelurahan wajib menyetorkan modal. Untuk tingkat kecamatan, OJK mewajibkan jumlah minimal modal disetor sebesar Rp100 juta.
Bagi LKM di tingkat kabupaten, jumlah minimal modal yang disetor Rp500 juta. LKM berbentuk koperasi modalnya wajib Rp50 juta. Sementara bagi LKM berbentuk PT, OJK mewajibkan peningkatan modal menjadi Rp100 miliar. Pada ketentuan lama, penyertaan modal untuk LKM berbentuk PT hanya Rp25 miliar. OJK memberi waktu hingga 2019 bagi PT untuk memenuhi kecukupan modal ini.
Hafid fuad
Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank OJK Yusman mengatakan, berdasarkan perkiraan, jumlah LKM yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 600.000 unit. LKM tersebut memiliki kemampuan permodalan bervariasi. Dia meragukan semua LKM yang terdata tersebut masih aktif melayani masyarakat. Banyak LKM di daerah yang muncul dan hilang karena keterbatasan sumber daya.
Padahal, pihaknya ingin agar semua LKM tersebut dapat lebih stabil dan eksis di masyarakat. Karena itu, kata Yusman, LKM yang tidak memenuhi persyaratan modal akan dialihkan fungsinya menjadi agen branchless banking atau laku pandai yang merupakan lembaga keuangan tanpa kantor.
“Mau tidak mau LKM juga memerlukan permodalan yang kuat untuk melayani pembiayaan masyarakat. Mungkin sekitar 60.000 menjadi LKM, yang kecil nanti bisa menjadi agen branchless banking,” sebut Yusman kemarin di Jakarta. MenurutYusman, peranlembaga keuangan ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga diperlukan agen.
“Kondisi kabupaten di daerah bisa sangat luasdanjarakantarpermukiman bisa sangat jauh. Jangan samakan dengan Jakarta,” ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mengawasi LKM yang berbasis komunitas. Untuk pengawasan tersebut, OJK akan menggandeng pemerintah daerah.
Jumlah LKM yang begitu banyak dan tersebar di berbagai wilayah mustahil diawasi langsung oleh OJK. Menurutnya, berdasarkan pemetaan, tidak sampai 10% yangnantitetapbertahansebagai LKM. Apalagi, OJK telah menyempurnakan aturan perizinan usaha dan kelembagaan LKM.
Mulai Januari 2015 LKM hanya bisa menjalankan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari OJK. “Artinya, LKM harus mendaftarkan diri ke OJK,” ujarnya. LKM yang berada di tingkat desa atau kelurahan wajib menyetorkan modal. Untuk tingkat kecamatan, OJK mewajibkan jumlah minimal modal disetor sebesar Rp100 juta.
Bagi LKM di tingkat kabupaten, jumlah minimal modal yang disetor Rp500 juta. LKM berbentuk koperasi modalnya wajib Rp50 juta. Sementara bagi LKM berbentuk PT, OJK mewajibkan peningkatan modal menjadi Rp100 miliar. Pada ketentuan lama, penyertaan modal untuk LKM berbentuk PT hanya Rp25 miliar. OJK memberi waktu hingga 2019 bagi PT untuk memenuhi kecukupan modal ini.
Hafid fuad
(bbg)