OJK Prediksi LKM Eksis Hanya 10%

Sabtu, 13 Desember 2014 - 14:00 WIB
OJK Prediksi LKM Eksis...
OJK Prediksi LKM Eksis Hanya 10%
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang hingga saat ini masih eksis hanya sekitar 10% dari yang terdata. Otoritas keuangan ini terus melakukan inventarisasi dan hingga saat ini telah mencatat LKM sebanyak 600.000 unit.

Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank OJK Yusman mengatakan, berdasarkan perkiraan, jumlah LKM yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 600.000 unit. LKM tersebut memiliki kemampuan permodalan bervariasi. Dia meragukan semua LKM yang terdata tersebut masih aktif melayani masyarakat. Banyak LKM di daerah yang muncul dan hilang karena keterbatasan sumber daya.

Padahal, pihaknya ingin agar semua LKM tersebut dapat lebih stabil dan eksis di masyarakat. Karena itu, kata Yusman, LKM yang tidak memenuhi persyaratan modal akan dialihkan fungsinya menjadi agen branchless banking atau laku pandai yang merupakan lembaga keuangan tanpa kantor.

“Mau tidak mau LKM juga memerlukan permodalan yang kuat untuk melayani pembiayaan masyarakat. Mungkin sekitar 60.000 menjadi LKM, yang kecil nanti bisa menjadi agen branchless banking,” sebut Yusman kemarin di Jakarta. MenurutYusman, peranlembaga keuangan ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga diperlukan agen.

“Kondisi kabupaten di daerah bisa sangat luasdanjarakantarpermukiman bisa sangat jauh. Jangan samakan dengan Jakarta,” ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mengawasi LKM yang berbasis komunitas. Untuk pengawasan tersebut, OJK akan menggandeng pemerintah daerah.

Jumlah LKM yang begitu banyak dan tersebar di berbagai wilayah mustahil diawasi langsung oleh OJK. Menurutnya, berdasarkan pemetaan, tidak sampai 10% yangnantitetapbertahansebagai LKM. Apalagi, OJK telah menyempurnakan aturan perizinan usaha dan kelembagaan LKM.

Mulai Januari 2015 LKM hanya bisa menjalankan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari OJK. “Artinya, LKM harus mendaftarkan diri ke OJK,” ujarnya. LKM yang berada di tingkat desa atau kelurahan wajib menyetorkan modal. Untuk tingkat kecamatan, OJK mewajibkan jumlah minimal modal disetor sebesar Rp100 juta.

Bagi LKM di tingkat kabupaten, jumlah minimal modal yang disetor Rp500 juta. LKM berbentuk koperasi modalnya wajib Rp50 juta. Sementara bagi LKM berbentuk PT, OJK mewajibkan peningkatan modal menjadi Rp100 miliar. Pada ketentuan lama, penyertaan modal untuk LKM berbentuk PT hanya Rp25 miliar. OJK memberi waktu hingga 2019 bagi PT untuk memenuhi kecukupan modal ini.

Hafid fuad
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
6 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
26 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved