Kemendag Minta Industri Gula Dibenahi

Selasa, 16 Desember 2014 - 10:39 WIB
Kemendag Minta Industri Gula Dibenahi
Kemendag Minta Industri Gula Dibenahi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pembenahan industri gula agar mampu memproduksi gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.

Pembenahan industri gula itu dilakukan dengan peningkatan teknologi untuk mendongkrak kualitas giling tebu dari petani. “Kami meminta menteri perindustrian dan menteri pertanian agar industri gula dibenahi,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, kemarin.

Rachmat mengakui, revitalisasi industri gula memerlukan investasi besar, mencapai Rp1,5 triliun untuk setiap pendirian pabrik baru. Namun, investasi tersebut dibutuhkan untuk memproduksi gula rafinasi yang bahan bakunya langsung dari petani tebu. Keberadaan pabrik gula rafinasi juga akan mendorong industri makanan dan minuman dalam negeri.

Terkait asosiasi petani gula lokal yang meminta pemerintah menyarankan kepada industri makanan dan minuman untuk menggunakan gula lokal, bukan gula rafinasi, Mendag menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa memaksakan hal itu. Saran tersebut harus dikaji terlebih dahulu karena makanan dan minuman di Indonesia itu punya standar dan kualitas yang berbeda-beda sehingga tak bisa memaksakan penggunaan gula tertentu.

“Kalau harus pakai gula dalam negeri, itu produksinya harus memenuhi standar yang sudah diberlakukan mereka,” ujarnya. Rachmat mengatakan, pemaksaan penggunaan gula dalam kandungan makanan dan minuman harus benar-benar dihindari, karena menyangkut soal kesehatan konsumen yang mengonsumsi makanan dan minuman tersebut.

Oleh karena itu, dalam jangka panjang pemerintah mendorong pembenahan industri gula nasional agar memiliki kemampuan memproduksi gula rafinasi bagi produsen makanan dan minuman. Terpisah, penasihat senior Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Adig Suwandi mendesak pemerintah agar bersikap tegas soal peredaran gula rafinasi. AGI berharap, tidak terjadi lagi rembesan komoditas tersebut ke segmen pasar eceran yang berdampak negatifterhadapgulalokal.

“Gula rafinasi harus benar-benar digunakan dan dikembalikan peruntukkannya sebagai bahan baku industri makanan/minuman dengan distribusi terbatas,” kata Adig di Surabaya kemarin. Desakan AGI itu menanggapi rencana Kemendag menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar ) sebanyak 600.000 ton untuk kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri pada periode Januari-Maret 2015.

Prinsipnya, tegas dia, kalangan pergulaan nasional berharap tidak ada lagi rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang selama ini menjadi wilayah gula lokal. Menurut Adig, rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang terjadi selama musim giling 2014 telah menyebabkan harga gula lokal anjlok hingga di bawah harga pokok produksi Rp8.500 per kilogram, sehingga merugikan industri gula dan petani.

Selain soal peredaran, standar teknis gula rafinasi harus diperketat dengan ukuran butiran (ICUMSA) tidak boleh lebih dari 40 IU. “Jangan ada lagi pabrikan gula rafinasi yang menghasilkan produk dengan ICUMSA lebih dari 40 IU. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya,” tegasnya.

Inda susanti/ant
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3720 seconds (0.1#10.140)