Perizinan Industri Diserahkan ke BKPM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendelegasikan kewenangan perizinan bidang industri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal ini merupakan implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin bidang industri.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pendelegasian kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM merupakan sesuai arahan Presiden yang juga diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kemenperin menjadi pionir kementerian/lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM, yang diharapkan akan diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah,” ujar Saleh di Jakarta, kemarin. Salehmenambahkan, seluruh perizinan akan dilimpahkan ke BKPM kecuali izin untuk industri strategis yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain.
Kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM di antaranya penerbitan izin usaha industri dan/atau izin perluasan industri yang meliputi industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi. Selain itu, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi strategis, industri yang lokasinya lintas provinsi, serta industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
Dia menambahkan, pendelegasian perizinan juga diberikan untuk menerbitkan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan bagi jenis industri yang telah disebutkan. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, Kementerian Perindustrian menjadi kementerian pertama yang melimpahkankewenangannya berikutperizinan industri yang akan disusun pada 5 Januari tahun depan.
Menurut Franky, selama ini proses perizinan menurut prosedur standar operasional memakan waktu selama 730 hari. Waktu selama itu meliputi satu industri yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan POM, dan Kementerian Kesehatan. Proses itu belum termasuk untuk pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Jadi, proses tersebut tentu baru bisa ditata kembali kalau lembaga-lembaga tadi sudah bisa duduk satu meja. Setiap izin butuh waktu,” ujarnya. Dia mengatakan, saat ini BKPM sudah berkoordinasi dengan 18 Kementerian dan instansi terkait untuk menyerahkan wewenang perizinannya.
“Kami pastikan izin akan lebih cepat. Kalau sebelumnya 730 hari, mudah-mudahan bisa 73 hari. Kalau sudah disatukan, bisa gampang,” tandasnya. Franky menambahkan, saat ini ada 1.249 bidang usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kemudian sebanyak 436 bidang terkait industri mulai dari industri makanan minuman, alas kaki hingga padat karya.
“Kami sudah melakukan identifikasi untuk izin-izin yang terkait dengan industri, seperti industri makanan dan minuman (mamin) yang memiliki 27 izin terkait,” ujarnya. Dia melanjutkan, rencananya Januari mendatang akan mengurus 600 bidang usaha terkait dengan listrik, pertanian, maritim dan perindustrian.
Oktiani endarwati
Hal ini merupakan implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin bidang industri.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pendelegasian kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM merupakan sesuai arahan Presiden yang juga diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kemenperin menjadi pionir kementerian/lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM, yang diharapkan akan diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah,” ujar Saleh di Jakarta, kemarin. Salehmenambahkan, seluruh perizinan akan dilimpahkan ke BKPM kecuali izin untuk industri strategis yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain.
Kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM di antaranya penerbitan izin usaha industri dan/atau izin perluasan industri yang meliputi industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi. Selain itu, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi strategis, industri yang lokasinya lintas provinsi, serta industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
Dia menambahkan, pendelegasian perizinan juga diberikan untuk menerbitkan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan bagi jenis industri yang telah disebutkan. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, Kementerian Perindustrian menjadi kementerian pertama yang melimpahkankewenangannya berikutperizinan industri yang akan disusun pada 5 Januari tahun depan.
Menurut Franky, selama ini proses perizinan menurut prosedur standar operasional memakan waktu selama 730 hari. Waktu selama itu meliputi satu industri yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan POM, dan Kementerian Kesehatan. Proses itu belum termasuk untuk pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Jadi, proses tersebut tentu baru bisa ditata kembali kalau lembaga-lembaga tadi sudah bisa duduk satu meja. Setiap izin butuh waktu,” ujarnya. Dia mengatakan, saat ini BKPM sudah berkoordinasi dengan 18 Kementerian dan instansi terkait untuk menyerahkan wewenang perizinannya.
“Kami pastikan izin akan lebih cepat. Kalau sebelumnya 730 hari, mudah-mudahan bisa 73 hari. Kalau sudah disatukan, bisa gampang,” tandasnya. Franky menambahkan, saat ini ada 1.249 bidang usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kemudian sebanyak 436 bidang terkait industri mulai dari industri makanan minuman, alas kaki hingga padat karya.
“Kami sudah melakukan identifikasi untuk izin-izin yang terkait dengan industri, seperti industri makanan dan minuman (mamin) yang memiliki 27 izin terkait,” ujarnya. Dia melanjutkan, rencananya Januari mendatang akan mengurus 600 bidang usaha terkait dengan listrik, pertanian, maritim dan perindustrian.
Oktiani endarwati
(ars)