Tax Amnesty Harus Dibarengi Reformasi Ditjen Pajak

Rabu, 17 Desember 2014 - 14:01 WIB
Tax Amnesty Harus Dibarengi...
Tax Amnesty Harus Dibarengi Reformasi Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak harus diikuti oleh reformasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara menyuluruh.

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Darussalam menilai, langkah pemerintah untuk melaksanakan tax amnesty akan gagal jika tidak diikuti pembenahan sistem atau reformasi di Ditjen Pajak.

"Efektivitas akan berhasil jika sanksi tegas diberlakukan paska diberlakukannya tax amnesty. Ke depan Ditjen Pajak semestinya memiliki sistem administrasi pajak yang baik, sehingga mudah memdeteksi wajib pajak yang mangkir," jelasnya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Dia menuturkan, jika negara melakukan tax amnesty, maka negara harus memperkuat Ditjen Pajak. Beberapa pengalaman di beberapa negara, tax amnesty gagal karena sistem perpajakan tidak direformasi secara menyeluruh yang berujung pada ketidakpuasan wajib pajak.

‎Beberapa negara pernah melakukan tax amnesty, meski begitu tidak semua berakhir manis. Salah satu contoh sukses pelaksanaan tax amnesty dilakukan oleh Italia.
Sejak 1900, Italia telah melakukan 53 tax amnesty yang berakhir sukses. Sementara, Perancis gagal melaksanakan tax amnesty akibat tidak didukung wajib pajak.

"Sementara, Indonesia hanya dua kali. Pada 1984 dan 2008. Namun pada 2008 peningkatannya tidak seperti diharapkan. Ini disebabkan karena ketika sunset selesai tidak ada langkah lanjutan," pungkas Darussalam.

(Baca: Pengamat: Tax Amnesty Perlu Dilakukan)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0566 seconds (0.1#10.140)