BEI Permudah Investor Beli Saham IPO
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, pada 2015 BEI akan mempermudah investor dalam melakukan pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO).
"Dengan membangun infrastruktur Primary Market Support System (PMSS) investor bisa membeli saham IPO secara online," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Dia mengungkapkan, semoga infrastruktur tersebut bisa mulai efektif tahun depan.
"Semoga bisa efektif tahun depan karena itu perlu perubahan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga. Wilayahnya OJK, bukan BEI. Kami hanya membantu membuat sistem," jelas Ito.
Menurutnya, investor dari manapun bisa membeli saham IPO. Hal tersebut lebih mudah dibanding prosedur saat ini yang mengharuskan investor menjadi nasabah agen penjual terlebih dahulu.
"Infrastruktur ini dibangun atas dorongan terbatasnya waktu dan tempat investor-investor di luar Jakarta, sehingga sulit mendapatkan saham IPO," pungkasnya.
Untuk diketahui dengan ditunjang sistem online dari broker investor yang tidak terdaftar sebagai nasabah agen penjual bisa dapat membeli saham IPO.
Investor hanya harus memiliki rekening dana nasabah (SID) untuk bisa menyerap saham IPO tersebut.
"Dengan membangun infrastruktur Primary Market Support System (PMSS) investor bisa membeli saham IPO secara online," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Dia mengungkapkan, semoga infrastruktur tersebut bisa mulai efektif tahun depan.
"Semoga bisa efektif tahun depan karena itu perlu perubahan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga. Wilayahnya OJK, bukan BEI. Kami hanya membantu membuat sistem," jelas Ito.
Menurutnya, investor dari manapun bisa membeli saham IPO. Hal tersebut lebih mudah dibanding prosedur saat ini yang mengharuskan investor menjadi nasabah agen penjual terlebih dahulu.
"Infrastruktur ini dibangun atas dorongan terbatasnya waktu dan tempat investor-investor di luar Jakarta, sehingga sulit mendapatkan saham IPO," pungkasnya.
Untuk diketahui dengan ditunjang sistem online dari broker investor yang tidak terdaftar sebagai nasabah agen penjual bisa dapat membeli saham IPO.
Investor hanya harus memiliki rekening dana nasabah (SID) untuk bisa menyerap saham IPO tersebut.
(izz)