DPD Usulkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:27 WIB
DPD Usulkan RUU Ekonomi...
DPD Usulkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR
A A A
JAKARTA - Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR RI untuk dijadikan prioritas pembahasan pada tahun depan.

Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris mengatakan, UU tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting pasca dikeluarkannya ekonomi kreatif dari kementerian.

“Walaupun akan dibentuk Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dijanjikan presiden, namun perlu sebuah undang-undang, tidak hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, tetapi juga agar ada keberpihakan yang konkret dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi kreatif, baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan,” jelas Fahira, dalam siaran persnya yang dilansir Sindonews, Selasa (23/12/2014)).

Menurutnya, kontribusi ekonomi kreatif sangat signifikan bagi perekonomian. Pada 2013. saja ekonomi kreatif menyumbang 7,05% terhadap PDB Indonesia. Belum lagi sumbangannya untuk penyerapan tenaga kerja sebesar 11.872.428 orang atau 10,72% dari total penyerapan tenaga kerja sebesar 110,8 juta orang.

Bagi Fahira, pondasi utama dari pengembangan ekonomi kreatif adalah orang-orang kreatif yang ada di Indonesia.

“Yang mereka butuhkan sumber daya, industri, pembiayaan, pemasaran dan teknologi. Satu lagi yang juga sangat penting segera direalisasikan adalah kelembagaan yang mewadahi mereka,” tandas aktivis sosial yang juga pengusaha kreatif ini.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)