Bawa Uang Tunai Rp100 Juta di Pesawat Denda 10%

Selasa, 23 Desember 2014 - 17:47 WIB
Bawa Uang Tunai Rp100 Juta di Pesawat Denda 10%
Bawa Uang Tunai Rp100 Juta di Pesawat Denda 10%
A A A
JAKARTA - Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai, Susiwijono mengemukakan, pihaknya semakin gencar mengawasi masyarakat yang bepergian menggunakan jasa transportasi pesawat terbang yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih.

Meskipun aturan itu telah diterapkan, masih banyak orang yang membawa uang Rp100 juta atau lebih tidak melapor bea cukai.

"Itu peraturan sudah lama sebetulnya. Tapi, masih banyak yang suka mangkir dari aturan kita. Padahal, hanya suruh melapor," ujar Susiwijono di Jakarta, Selasa (23/12/2014)

Pihak Bea Cukai bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menindaklanjuti ini. Meskipun ada sanksi administrasi yang diberikan kepada penumpang yang mangkir lapor, namun masih banyak yang malas melapor kepada Bea Cukai Bandara.

"Sanksinya itu 10% dari uang yang dibawa. Kan lumayan. Kita bekerja sama dengan pihak BI untuk ini. Jadi, mereka yang membawa uang tinggal lapor ke bea cukai bandara sebelum pemeriksaan x-ray," jelasnya.

Untuk punishment yang diberikan, Susi mengungkapkan akan ditindaklanjuti BI karena itu menyangkut peraturan mereka.

"Kita serahkan sama BI saja. Kita hanya sebagai jembatan. Semua akan terhubung ke peraturan Bank Indonesia (PBI)," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5065 seconds (0.1#10.140)