Impor Baju Bekas Ilegal Banjiri Pasar Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono mengungkapkan, impor baju bekas ilegal saat ini semakin membanjiri pasar Indonesia.
Padahal, hal itu sudah dilarang dan ditindak negara. Namun, tidak menghalangi niat nakal para pelaku pengimpor tekstil baju-baju bekas untuk masuk ke Indonesia.
Menurutnya, impor tekstil dan non tekstil itu sudah menjadi larangan dan sifatnya ilegal.
"Jadi kalau ketemu di manapun itu barang ilegal. Karena tidak akan pernah ada izin impor untuk barang bekas untuk tekstil ataupun non tekstil. Jadi itu pasti ilegal," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Saat ini, lanjut dia, yang menjadi problem adalah para pelaku pengimpor masuk seperti minuman keras. Dengan melawati perbatasan-perbatasan, pantai-pantai kecil di perbatasan Sumatera bagian Timur.
"Jadi akan selalu ada. Karena kondisi demografis dan geografis negara kita yang seperti ini. Ya tidak bisa disalahkan juga. Hanya memang kita perangi terus," ujarnya.
Untuk izinnya sendiri akan diberlakukan atau tidak, Susiwijono mengakui tak akan pernah membentuk UU untuk melegalkan impor tekstil atau non tekstil bekas.
"Jadi kalau lihat di pasar, jual sisa-sisa ekspor atau impor, itu pasti ilegal. Karena memang enggak akan pernah ada izin untuk itu," tandas Susiwijono.
Padahal, hal itu sudah dilarang dan ditindak negara. Namun, tidak menghalangi niat nakal para pelaku pengimpor tekstil baju-baju bekas untuk masuk ke Indonesia.
Menurutnya, impor tekstil dan non tekstil itu sudah menjadi larangan dan sifatnya ilegal.
"Jadi kalau ketemu di manapun itu barang ilegal. Karena tidak akan pernah ada izin impor untuk barang bekas untuk tekstil ataupun non tekstil. Jadi itu pasti ilegal," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Saat ini, lanjut dia, yang menjadi problem adalah para pelaku pengimpor masuk seperti minuman keras. Dengan melawati perbatasan-perbatasan, pantai-pantai kecil di perbatasan Sumatera bagian Timur.
"Jadi akan selalu ada. Karena kondisi demografis dan geografis negara kita yang seperti ini. Ya tidak bisa disalahkan juga. Hanya memang kita perangi terus," ujarnya.
Untuk izinnya sendiri akan diberlakukan atau tidak, Susiwijono mengakui tak akan pernah membentuk UU untuk melegalkan impor tekstil atau non tekstil bekas.
"Jadi kalau lihat di pasar, jual sisa-sisa ekspor atau impor, itu pasti ilegal. Karena memang enggak akan pernah ada izin untuk itu," tandas Susiwijono.
(izz)