OJK Berikan 777 Sanksi Sepanjang 2014
Selasa, 30 Desember 2014 - 16:52 WIB
OJK Berikan 777 Sanksi Sepanjang 2014
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pasar Modal Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, pihaknya selama tahun 2014 ini telah memberikan sebanyak 777 sanksi administratif kepada para pelaku industri pasar modal.
Dia merinci, sebanyak 60 sanksi dalam bentuk peringatan tertulis, 713 sanksi berupa denda, dan dua sanksi pencabutan izin, serta dua sanksi pembekuan izin.
"Total denda administratif senilai Rp7,9 miliar. Sanksi berupa denda sebanyak 713 dikenakan karena keterlambatan penyampaian laporan berkala dan laporan insindentil maupun karena kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sementara dia menutur, dua sanksi berupa pencabutan izin usaha dan perorangan, terbagi atas satu sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai penasihat investasi karena keterlambatan penyampaian laporan berkala dan satu sanksi lagi pencabutan izin wakil perantara pedagang efek.
"Sementara dua sanksi pembekuan izin, yaitu berupa pembekuan izin wakil perusahaan efek dan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) sebagai akuntan publik," pungkasnya.
Dia merinci, sebanyak 60 sanksi dalam bentuk peringatan tertulis, 713 sanksi berupa denda, dan dua sanksi pencabutan izin, serta dua sanksi pembekuan izin.
"Total denda administratif senilai Rp7,9 miliar. Sanksi berupa denda sebanyak 713 dikenakan karena keterlambatan penyampaian laporan berkala dan laporan insindentil maupun karena kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sementara dia menutur, dua sanksi berupa pencabutan izin usaha dan perorangan, terbagi atas satu sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai penasihat investasi karena keterlambatan penyampaian laporan berkala dan satu sanksi lagi pencabutan izin wakil perantara pedagang efek.
"Sementara dua sanksi pembekuan izin, yaitu berupa pembekuan izin wakil perusahaan efek dan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) sebagai akuntan publik," pungkasnya.
(rna)