Sofyan Nilai Pengadaan Barang dan Jasa Tak Efisien

Selasa, 30 Desember 2014 - 17:26 WIB
Sofyan Nilai Pengadaan...
Sofyan Nilai Pengadaan Barang dan Jasa Tak Efisien
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga (k/l) selama ini tidak efisien.

Hal tersebut diungkapkan Sofyan sebelum menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas perubahaan rencana pengadaan barang dan jasa.

"Ini adalah rapat tentang perubahan pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diketahui pengadaan ini selama ini masih kurang efisien dan efektif. Makanya ini diubah agar lebih mencapai sasaran," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Menurut Sofyan, perubahaan rencana ini nantinya juga akan membuat pengadaan barang dan jasa lebih fleksibel dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Dia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa tersebut pun akan dikebut awal Januari, mengingat pemerintah akan segera mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

"Jadi untuk mengejar APBN 2015, maka perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial, kemudian ada beberapa yang harus dikomunikasikan sebelum diteken" imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan, pada prinsipnya perubahan tersebut dalam rangka mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

"Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat. Tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas, karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem. Jadi nanti pengumuman itu hanya dalam dua hari, dalam waktu yang sama penyedia sudah di-email semua untuk kemudian menawarkan. Itu kan tidak menghilangkan transparansi," ujarnya.

Perubahan lainnya, lanjut Agus, menyangkut rencana memperbanyak barang-barang yang ada di katalog yang saat ini baru berjumlah 8.100 tipe. Diharapkan, ke depan bisa meningkat puluhan ribu.

"Yang ada di katalog itu adalah yang jual di toko bisa masuk. Barang pabrik seperti mesin genset, mesin printer, mesin foto copy, seperti apapun masuk dalam katalog," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)