RI-Malaysia Kerja Sama Integrasi Keuangan ASEAN
A
A
A
JAKARTA - Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama resiprokal perbankan dengan Malaysia dalam kerangka ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).
Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Yati Kurniati menuturkan, kerja sama ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan integrasi keuangan di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) pada 2015.
"Ini lebih seperti pedoman mengenai proses integrasi, serta prinsip yang menjadi dasar integrasi perbankan ASEAN. Kendati begitu, integrasi tidak bisa langsung dilakukan, harus prudent dan berdasarkan prinsip kehati-hatian supaya negara di ASEAN bisa merasakan manfaat. Karena itu, harus ada prinsip yang harus dipenuhi," kata Yati di Gedung BI, Jakarta, Rabu (30/12/2014).
Kerangka kerja sama ABIF ini bertujuan menyediakan akses pasar dan keleluasaan beroperasi bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) di negara-negara ASEAN, sehingga tidak semua bank bisa masuk.
"ABIF guideline ini sudah 3 tahun terakhir kita bicarakan bersama di antara negara-negara ASEAN hingga akhirnya disusun pedoman yang bisa diikuti oleh 10 negara ASEAN. Saat ini, ABIF guideline disusun multilateral, tahapan selanjutnya bilateral," tutur dia.
Lebih lanjut Yati menegaskan bahwa hanya bank-bank yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi, dan dikelola dengan baik yang dapat dijadikan kandidat QAB.
"Ada syarat yang harus dipenuhi oleh bank asli negara ASEAN untuk dapat dikatakan sebagai kandidat. Tidak harus bank negara, tapi bank nasional yang di ASEAN, dia harus kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik. Dia juga menerapkan prinsip prudensial yang sesuai dengan standar internasional," tutur Yati.
"Bank yang memenuhi kualifikasi ini diharapkan jadi pendorong investasi di wilayah ASEAN untuk mendukung MEA 2015," tandasnya.
Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Yati Kurniati menuturkan, kerja sama ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan integrasi keuangan di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) pada 2015.
"Ini lebih seperti pedoman mengenai proses integrasi, serta prinsip yang menjadi dasar integrasi perbankan ASEAN. Kendati begitu, integrasi tidak bisa langsung dilakukan, harus prudent dan berdasarkan prinsip kehati-hatian supaya negara di ASEAN bisa merasakan manfaat. Karena itu, harus ada prinsip yang harus dipenuhi," kata Yati di Gedung BI, Jakarta, Rabu (30/12/2014).
Kerangka kerja sama ABIF ini bertujuan menyediakan akses pasar dan keleluasaan beroperasi bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) di negara-negara ASEAN, sehingga tidak semua bank bisa masuk.
"ABIF guideline ini sudah 3 tahun terakhir kita bicarakan bersama di antara negara-negara ASEAN hingga akhirnya disusun pedoman yang bisa diikuti oleh 10 negara ASEAN. Saat ini, ABIF guideline disusun multilateral, tahapan selanjutnya bilateral," tutur dia.
Lebih lanjut Yati menegaskan bahwa hanya bank-bank yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi, dan dikelola dengan baik yang dapat dijadikan kandidat QAB.
"Ada syarat yang harus dipenuhi oleh bank asli negara ASEAN untuk dapat dikatakan sebagai kandidat. Tidak harus bank negara, tapi bank nasional yang di ASEAN, dia harus kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik. Dia juga menerapkan prinsip prudensial yang sesuai dengan standar internasional," tutur Yati.
"Bank yang memenuhi kualifikasi ini diharapkan jadi pendorong investasi di wilayah ASEAN untuk mendukung MEA 2015," tandasnya.
(rna)