Kenaikan Elpiji 12 Kg Hak Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Refor Miners Institute menilai kenaikan harga elpiji non subsidi 12 kg merupakan hal yang wajar. Lantaran PT Pertamina (persero) telah menanggung kerugian akibat dari penjualan elpiji non subsidi tersebut.
"Saya kira itu wajar saja karena untuk menekan kerugian Pertamina," kata, Wakil Direktur ReforMiners Institute Komaidi Notonegoro, kepada SINDO, di Jakarta Minggu (4/1/2015).
Ia menilai Pertamina tidak perlu meminta ijin pemerintah dan DPR terkait kenaikan harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg ini. Pasalnya produk elpiji non subsidi 12 kg bukan barang yang disubsidi oleh pemerintah.
"Namun jika hanya melakukan koordinasi mungkin itu diperlukan. Tapi secara korporasi sepenuhnya kebijakan berada di Pertamina," tutur Komaidi.
Komaidi mengatakan jika pemerintah takut akan dampak yang ditimbulkan terkait kenaikan harga elpiji non subsidi 12 kg seperti terjadinya inflasi maka konsekwensinya adalah pemerintah harus memberikan subsidi agar Pertamina tidak menanggung kerugian dari bisnisnya.
"Intinya adalah kenaikan itu wajar, kalau pemerintah khawatir pilihannya hanya satu yaitu memberikan subsidi," tutup Komaidi.
Sebagaimana diketahui, Pertamina akan melakukan penyesuaian harga elpiji 12 kg secara berkala setiap tiga bulan sesuai dengan pergerakan harga pasar dunia. Dengan kenaikan ini, harga elpiji yangsebelumnya Rp7.569/ kg naik menjadi Rp9.069/kg.
Ditambah komponen biaya lain untuk transportasi, pengisian di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE), margin agen, dan pajak pertambahan nilai (PPN), harga jual di agen menjadi Rp11.225/ kg atau Rp134.700/tabung dari sebelumnya Rp114.900/tabung. Dengan harga baru tersebut elpiji 12 kg yang dijual Pertamina sudah mencapai harga keekonomian.
"Saya kira itu wajar saja karena untuk menekan kerugian Pertamina," kata, Wakil Direktur ReforMiners Institute Komaidi Notonegoro, kepada SINDO, di Jakarta Minggu (4/1/2015).
Ia menilai Pertamina tidak perlu meminta ijin pemerintah dan DPR terkait kenaikan harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg ini. Pasalnya produk elpiji non subsidi 12 kg bukan barang yang disubsidi oleh pemerintah.
"Namun jika hanya melakukan koordinasi mungkin itu diperlukan. Tapi secara korporasi sepenuhnya kebijakan berada di Pertamina," tutur Komaidi.
Komaidi mengatakan jika pemerintah takut akan dampak yang ditimbulkan terkait kenaikan harga elpiji non subsidi 12 kg seperti terjadinya inflasi maka konsekwensinya adalah pemerintah harus memberikan subsidi agar Pertamina tidak menanggung kerugian dari bisnisnya.
"Intinya adalah kenaikan itu wajar, kalau pemerintah khawatir pilihannya hanya satu yaitu memberikan subsidi," tutup Komaidi.
Sebagaimana diketahui, Pertamina akan melakukan penyesuaian harga elpiji 12 kg secara berkala setiap tiga bulan sesuai dengan pergerakan harga pasar dunia. Dengan kenaikan ini, harga elpiji yangsebelumnya Rp7.569/ kg naik menjadi Rp9.069/kg.
Ditambah komponen biaya lain untuk transportasi, pengisian di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE), margin agen, dan pajak pertambahan nilai (PPN), harga jual di agen menjadi Rp11.225/ kg atau Rp134.700/tabung dari sebelumnya Rp114.900/tabung. Dengan harga baru tersebut elpiji 12 kg yang dijual Pertamina sudah mencapai harga keekonomian.
(dol)