KRL Kedungsepur Tak Disubsidi karena Kebijakan Pusat
Senin, 05 Januari 2015 - 23:00 WIB
KRL Kedungsepur Tak Disubsidi karena Kebijakan Pusat
A
A
A
SEMARANG - Humas Daop IV Semarang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Suprapto menjelaskan, tidak didapatkannya public service obligation (PSO) atau subsidi untuk KRL Kedungsepur sudah kebijakan pusat.
Dia menyebutkan, kereta yang mendapatkan PSO adalah KA Kalijaga, Tawang Jaya, KRD Bojonegoro-Surabaya dan Tegal Arum. Sementara KRL Kedungsepur tidak mendapatkan PSO.
“Itu (PSO) kan kebijakan pusat, jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya di Semarang, Senin (5/1/2015).
Dia menjelaskan, KA lokal Kalijaga dan KRD Bojonegoro-Surabaya sudah mulai diberlakukan PSO nya, sedangkan untuk KA Tawang Jaya dan KA Tegal Arum berlaku mulai Maret mendatang.
Tarifnya sendiri, lanjut Suprapto, KA Kalijaga tarifnya menjadi Rp10 Ribu dari sebelumnya Rp15 ribu, KA Tawang Jaya (Semarang-Jakarta) harga tiket setelah mendapatkan PSO menjadi Rp45 Ribu, dari tarif sebelumnya batas bawah Rp50 ribu dan batas atas Rp140 ribu. Sedangkan untuk KA Tegal Arum (Tegal – Jakarta), dari Rp45 ribu untuk tarif batas bawah dan Rp75 ribu tarif batas atas, menjadi Rp25 ribu.
Dia berharap, masyarakat akan banyak yang beralih ke moda transportasi darat berupa kereta api dengan diterapkannya PSO pada beberapa tujuan kereta api.
"Jika banyak masyarakat yang menggunakan kereta api. Kecelakaan dan beban jalan raya akan berkurang," tandasnya.
Dia menyebutkan, kereta yang mendapatkan PSO adalah KA Kalijaga, Tawang Jaya, KRD Bojonegoro-Surabaya dan Tegal Arum. Sementara KRL Kedungsepur tidak mendapatkan PSO.
“Itu (PSO) kan kebijakan pusat, jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya di Semarang, Senin (5/1/2015).
Dia menjelaskan, KA lokal Kalijaga dan KRD Bojonegoro-Surabaya sudah mulai diberlakukan PSO nya, sedangkan untuk KA Tawang Jaya dan KA Tegal Arum berlaku mulai Maret mendatang.
Tarifnya sendiri, lanjut Suprapto, KA Kalijaga tarifnya menjadi Rp10 Ribu dari sebelumnya Rp15 ribu, KA Tawang Jaya (Semarang-Jakarta) harga tiket setelah mendapatkan PSO menjadi Rp45 Ribu, dari tarif sebelumnya batas bawah Rp50 ribu dan batas atas Rp140 ribu. Sedangkan untuk KA Tegal Arum (Tegal – Jakarta), dari Rp45 ribu untuk tarif batas bawah dan Rp75 ribu tarif batas atas, menjadi Rp25 ribu.
Dia berharap, masyarakat akan banyak yang beralih ke moda transportasi darat berupa kereta api dengan diterapkannya PSO pada beberapa tujuan kereta api.
"Jika banyak masyarakat yang menggunakan kereta api. Kecelakaan dan beban jalan raya akan berkurang," tandasnya.
(izz)
Lihat Juga :