Korban AirAsia juga Dapat Klaim Asuransi Jiwa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hedrisman Rahim menuturkan, sejumlah korban kecelakaan AirAsia QZ8501 akan ditanggung lembaga asuransi jiwa sebesar klaim yang terdaftar.
"Untuk asuransi jiwa, kita akan tanggung penumpang yang sudah memegang polis kita. Kita akan membayar klaim kematiannya sesuai yang dibeli korban," tuturnya kepada pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Untuk jumlah yang akan dibayar, Rahim menyebut jumlahnya bervariatif tergantung jenis asuransi yang didaftarkan penumpang Airasia QZ8501. "Jadi jumlahnya tergantung pada asuransi yang dibeli," imbuh dia.
Sementara, ahli waris (beneficiary) yang berhak menerima yaitu ahli waris yang masih memiliki hubungan darah.
"Jadi, pada waktu polis dibeli sudah terlihat beneficiary-nya siapa. Jadi sekarang yang kita cari ahli warisnya. Kendati demikian, ada sejumlah penumpang yang beneficiary-nya ikut menjadi korban. Sebab itu, kita akan menggunakan jasa notaris untuk menentukan beneficiary-nya," jelas dia.
Rahim berjanji, bahwa penyelesaian proses pembayaran ini segera di proses dalam beberapa pekan ke depan.
"Saya tidak tahu pasti kapan, yang pasti secepatnya, mungkin dalam beberapa minggu ke depan," tandasnya.
(Baca: Pembekuan Terbang AirAsia Tak Pengaruhi Klaim Asuransi)
"Untuk asuransi jiwa, kita akan tanggung penumpang yang sudah memegang polis kita. Kita akan membayar klaim kematiannya sesuai yang dibeli korban," tuturnya kepada pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Untuk jumlah yang akan dibayar, Rahim menyebut jumlahnya bervariatif tergantung jenis asuransi yang didaftarkan penumpang Airasia QZ8501. "Jadi jumlahnya tergantung pada asuransi yang dibeli," imbuh dia.
Sementara, ahli waris (beneficiary) yang berhak menerima yaitu ahli waris yang masih memiliki hubungan darah.
"Jadi, pada waktu polis dibeli sudah terlihat beneficiary-nya siapa. Jadi sekarang yang kita cari ahli warisnya. Kendati demikian, ada sejumlah penumpang yang beneficiary-nya ikut menjadi korban. Sebab itu, kita akan menggunakan jasa notaris untuk menentukan beneficiary-nya," jelas dia.
Rahim berjanji, bahwa penyelesaian proses pembayaran ini segera di proses dalam beberapa pekan ke depan.
"Saya tidak tahu pasti kapan, yang pasti secepatnya, mungkin dalam beberapa minggu ke depan," tandasnya.
(Baca: Pembekuan Terbang AirAsia Tak Pengaruhi Klaim Asuransi)
(izz)