Pemerintah Naikkan Royalti Batu Bara Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tahun ini berencana menaikan royalti batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) guna menggenjot target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp44,3 triliun.
Adapun kenaikan royalti rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.
"Kami berencana meningkatkan tarif PNPB batu bara pemegang IUP menjadi 7%, 9% dan 13,5%" ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sukhyar di Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Menurut Sukhyar, dalam revisi PP 9/ 2012 menyebutkan royalti dari 3% menjadi 7% untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg), royalti sebesar 5% menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal/kg - 6.100 Kkal/kg, dan sebesar 7% menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
Langkah itu ditempuh karena pemerintah sudah mengoptimalkan piutang negara dari sektor pertambangan guna mencapai target PNBP 2014 sebesar Rp39 triliun.
Tidak tercapainya realisasi itu, lanjut Sukhyar, lantaran melemahnya harga batu bara yang menyentuh level USD65 per ton di akhir 2014.
Bahkan, Sukhyar mengatakan hingga saat ini tidak ada perusahaan yang menunggak royalti baik kontrak karya maupun PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara). "Tahun tidak ada lagi yang bisa diambil dari piutang," tandasnya.
Dia menegaskan, saat ini batu bara masih menjadi sektor dominan dalam pemasukan negara. Lantaran sektor mineral belum bisa optimal menambah penerimaan negara disebabkan karena ada kebijakan larangan ekspor mineral mentah sejak awal 2014.
"Di samping itu, kebijakan peningkatan nilai tambah mineral melalui pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) juga belum dapat optimal pada 2015," tandasnya.
Adapun kenaikan royalti rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.
"Kami berencana meningkatkan tarif PNPB batu bara pemegang IUP menjadi 7%, 9% dan 13,5%" ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sukhyar di Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Menurut Sukhyar, dalam revisi PP 9/ 2012 menyebutkan royalti dari 3% menjadi 7% untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg), royalti sebesar 5% menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal/kg - 6.100 Kkal/kg, dan sebesar 7% menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
Langkah itu ditempuh karena pemerintah sudah mengoptimalkan piutang negara dari sektor pertambangan guna mencapai target PNBP 2014 sebesar Rp39 triliun.
Tidak tercapainya realisasi itu, lanjut Sukhyar, lantaran melemahnya harga batu bara yang menyentuh level USD65 per ton di akhir 2014.
Bahkan, Sukhyar mengatakan hingga saat ini tidak ada perusahaan yang menunggak royalti baik kontrak karya maupun PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara). "Tahun tidak ada lagi yang bisa diambil dari piutang," tandasnya.
Dia menegaskan, saat ini batu bara masih menjadi sektor dominan dalam pemasukan negara. Lantaran sektor mineral belum bisa optimal menambah penerimaan negara disebabkan karena ada kebijakan larangan ekspor mineral mentah sejak awal 2014.
"Di samping itu, kebijakan peningkatan nilai tambah mineral melalui pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) juga belum dapat optimal pada 2015," tandasnya.
(dmd)