Sinar Mas Sudah Bayar Polis TKI Korban AirAsia
A
A
A
JAKARTA - Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi M M Samosir menuturkan bahwa perusahaannya sudah membayarkan tanggungan kepada salah satu korban AirAsia QZ8501, yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Kami sudah bayarkan ke broker yang mengurus keperluan TKI. Jadi, untuk yang TKI minggu kemarin kita sudah lunasi sebesar Rp80 juta," kata Dumasi kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/2015).
Menurut Dumasi, penumpang pesawat AirAsia QZ8501 kemungkinan memiliki sejumlah polis yang berbeda. Selain polis AirAsia sendiri, ada juga polis lain, seperti polis TKI.
Berdasarkan data manifest korban kecelakaan Airasia QZ 8501, terdapat satu penumpang yang berprofesi sebagai TKI yang terdaftar pada salah satu broker (lembaga penyalur TKI).
Lebih lanjut Dumasi menuturkan, pihaknya telah membayarkan sejumlah tanggungan kepada TKI yang menjadi korban kecelakaan Airasia QZ8501.
"Meski belum teridentifikasi, namun kami sudah bayarkan tanggungan polis TKI ke broker," tambahnya.
Kendati demikian, dia mengakui kemungkinan jasa penyalur TKI yang bersangkutan belum menyalurkannya ke keluarga korban karena menunggu indentifikasi korban.
"Kami sudah bayarkan ke broker yang mengurus keperluan TKI. Jadi, untuk yang TKI minggu kemarin kita sudah lunasi sebesar Rp80 juta," kata Dumasi kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/2015).
Menurut Dumasi, penumpang pesawat AirAsia QZ8501 kemungkinan memiliki sejumlah polis yang berbeda. Selain polis AirAsia sendiri, ada juga polis lain, seperti polis TKI.
Berdasarkan data manifest korban kecelakaan Airasia QZ 8501, terdapat satu penumpang yang berprofesi sebagai TKI yang terdaftar pada salah satu broker (lembaga penyalur TKI).
Lebih lanjut Dumasi menuturkan, pihaknya telah membayarkan sejumlah tanggungan kepada TKI yang menjadi korban kecelakaan Airasia QZ8501.
"Meski belum teridentifikasi, namun kami sudah bayarkan tanggungan polis TKI ke broker," tambahnya.
Kendati demikian, dia mengakui kemungkinan jasa penyalur TKI yang bersangkutan belum menyalurkannya ke keluarga korban karena menunggu indentifikasi korban.
(rna)