OJK Dorong Asuransi Mikro dan Asuransi Syariah Mikro

Rabu, 07 Januari 2015 - 19:48 WIB
OJK Dorong Asuransi...
OJK Dorong Asuransi Mikro dan Asuransi Syariah Mikro
A A A
JAKARTA - ‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar industri keuangan non bank (IKNB) syariah baru 3,9% dari total pangsa pasar IKNB.

Sementara, untuk sistem jasa keuangan syariah, IKNB syariah baru mencapai 8,8%. Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerja sama dengan industri untuk pengembangan IKNB syariah.

"Selanjutnya, OJK akan melakukan pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani, Rabu (7/1/2015).

Dia mengatakan, ‎khusus mengenai perizinan IKNB, OJK akan melakukan penyempurnaan proses bisnis perizinan di IKNB dan percepatan proses perizinan serta fit and proper test perusahaan di IKNB.

Beberapa program kerja yang disiapkan adalah perizinan usaha terintegrasi, mendorong cabang tanpa kantor (branchless) bagi industri keuangan nonbank, dan menyiapkan program one day services untuk perijinan tertentu di IKNB seperti pembukaan kantor selain kantor cabang.

Sementara, percepatan proses perizinan diarahkan menjadi 15 hari dari 30 hari sejak dokumen permohonan lengkap. Sementara, percepatan penetapan surat keputusan fit and proper test menjadi 15 hari dari yang semula rata-rata 30 hari.

Di samping itu, untuk pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan sampai November 2014 mengalami kenaikan dibanding 2013, yaitu piutang pembiayaan sebesar Rp364,1 miliar, sewa guna usaha sebesar Rp111,1 miliar, anjak piutang Rp9,08 miliar, dan pembiayaan konsumen sebesar Rp243,9 miliar.

Dalam rangka mendukung pertumbuhan IKNB, selama 2014 OJK telah menerbitkan peraturan bidang IKNB yaitu 14 Peraturan OJK, 3 Peraturan Dewan Komisioner OJK, 6 Surat Edaran OJK, dan 4 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.

Adapun untuk 2015, terdapat beberapa prioritas program OJK untuk asuransi, di antaranya penyusunan POJK di bidang perasuransian, penyusunan program persiapan implementasi MEA tahun 2015.

Kemudian, revisi PMK No 53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pengaturan treaty reasuransi, serta tarif premi asuransi.

Sedangkan, ‎untuk Dana Pensiun, OJK akan menyusun draft RUU Dana Pensiun bersama Pemerintah dan DPR serta Penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun.

"Dalam rangka mendorong penguatan industri modal ventura, OJK akan menyusun POJK tentang Modal Ventura," ungkapnya.

Selain itu, sesuai UU No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bahwa OJK akan melakukan pengawasan terhadap LKM. Sampai saat ini, OJK akan melakukan penataan LKM yang belum berbadan hukum.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0045 seconds (0.1#10.140)