Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:39 WIB
Kemenhub Tegaskan Tarif...
Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini resmi menetapkan tarif batas bawah pesawat di seluruh Indonesia sebesar 40%.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengatakan, kenaikan tarif batas bawah tersebut tercantum dalam Permenhub No 91/2014 dan ketentuan ini hanya berlaku pada penerbangan dalam negeri.

"Adanya revisi keputusan menteri terhadap tarif batas bawah, semula kurang dari 30%. Saat ini direvisi sekurangnya 40%," jelasnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk menjaga aspek keamanan penerbangan, dengan menyesuaikan berbagai biaya.

"Ini terdiri dari komponen yang terdapat di pesawat udara dan asuransi ketiga gaji awak pesawat. Untuk teknisi itupun kurang lebih 25%. Sehinga ada biaya variabel langsung BBM 32%. Untuk pelumas oli juga over houl pemeliharaan pesawat 20%, jasa bandara dan lainnya," papar dia.

Alwi mengatakan, kenaikan tarif batas bawah tersebut mulai berlaku sejak Permenhub No 91/2014 ditetapkan dan ditandatangani yaitu per 30 Desember 2014.

"Pemberlakuannya sejak ditandatangani. Nanti dari maskapai-maskapai menyesuaikan. Sejak tiga hari lalu saya sudah soslialsiasi ke maskapai berjadwal tak berjadawal," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Murah di Hari Apa? Ini Waktu yang Tepat
Waktu Terbaik untuk...
Waktu Terbaik untuk Pesan Tiket Pesawat Online untuk Liburan
Ingin Memesan Tiket...
Ingin Memesan Tiket Pesawat untuk Orang Lain? Perhatikan Hal Berikut Ini!
Cara Cari Tiket Pesawat...
Cara Cari Tiket Pesawat Termurah di Google untuk Persiapan Mudik!
Ini Waktu yang Tepat...
Ini Waktu yang Tepat untuk Beli Tiket Pesawat Agar Dapat Harga Murah
HUT ke-73 Garuda Tebar...
HUT ke-73 Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 50%, Cek Rutenya!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved