Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:39 WIB
Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%
Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini resmi menetapkan tarif batas bawah pesawat di seluruh Indonesia sebesar 40%.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengatakan, kenaikan tarif batas bawah tersebut tercantum dalam Permenhub No 91/2014 dan ketentuan ini hanya berlaku pada penerbangan dalam negeri.

"Adanya revisi keputusan menteri terhadap tarif batas bawah, semula kurang dari 30%. Saat ini direvisi sekurangnya 40%," jelasnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk menjaga aspek keamanan penerbangan, dengan menyesuaikan berbagai biaya.

"Ini terdiri dari komponen yang terdapat di pesawat udara dan asuransi ketiga gaji awak pesawat. Untuk teknisi itupun kurang lebih 25%. Sehinga ada biaya variabel langsung BBM 32%. Untuk pelumas oli juga over houl pemeliharaan pesawat 20%, jasa bandara dan lainnya," papar dia.

Alwi mengatakan, kenaikan tarif batas bawah tersebut mulai berlaku sejak Permenhub No 91/2014 ditetapkan dan ditandatangani yaitu per 30 Desember 2014.

"Pemberlakuannya sejak ditandatangani. Nanti dari maskapai-maskapai menyesuaikan. Sejak tiga hari lalu saya sudah soslialsiasi ke maskapai berjadwal tak berjadawal," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7922 seconds (0.1#10.140)