Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%

Kamis, 08 Januari 2015 - 15:39 WIB
Kemenhub Tegaskan Tarif...
Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini resmi menetapkan tarif batas bawah pesawat di seluruh Indonesia sebesar 40%.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengatakan, kenaikan tarif batas bawah tersebut tercantum dalam Permenhub No 91/2014 dan ketentuan ini hanya berlaku pada penerbangan dalam negeri.

"Adanya revisi keputusan menteri terhadap tarif batas bawah, semula kurang dari 30%. Saat ini direvisi sekurangnya 40%," jelasnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk menjaga aspek keamanan penerbangan, dengan menyesuaikan berbagai biaya.

"Ini terdiri dari komponen yang terdapat di pesawat udara dan asuransi ketiga gaji awak pesawat. Untuk teknisi itupun kurang lebih 25%. Sehinga ada biaya variabel langsung BBM 32%. Untuk pelumas oli juga over houl pemeliharaan pesawat 20%, jasa bandara dan lainnya," papar dia.

Alwi mengatakan, kenaikan tarif batas bawah tersebut mulai berlaku sejak Permenhub No 91/2014 ditetapkan dan ditandatangani yaitu per 30 Desember 2014.

"Pemberlakuannya sejak ditandatangani. Nanti dari maskapai-maskapai menyesuaikan. Sejak tiga hari lalu saya sudah soslialsiasi ke maskapai berjadwal tak berjadawal," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Murah di Hari Apa? Ini Waktu yang Tepat
Waktu Terbaik untuk...
Waktu Terbaik untuk Pesan Tiket Pesawat Online untuk Liburan
Ingin Memesan Tiket...
Ingin Memesan Tiket Pesawat untuk Orang Lain? Perhatikan Hal Berikut Ini!
Cara Cari Tiket Pesawat...
Cara Cari Tiket Pesawat Termurah di Google untuk Persiapan Mudik!
Ini Waktu yang Tepat...
Ini Waktu yang Tepat untuk Beli Tiket Pesawat Agar Dapat Harga Murah
HUT ke-73 Garuda Tebar...
HUT ke-73 Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 50%, Cek Rutenya!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved