Tarif Batas Bawah Pesawat 40% Hanya untuk Domestik

Kamis, 08 Januari 2015 - 17:09 WIB
Tarif Batas Bawah Pesawat...
Tarif Batas Bawah Pesawat 40% Hanya untuk Domestik
A A A
JAKARTA - Kementerian perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa perubahan Permenhub tentang penetapan tarif batas bawah pesawat sebesar 40% hanya untuk penerbangan domestik.

"Sebab, kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muhammad Alwi di Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, keputusan perubahan penjualan tarif juga baik untuk para maskapai dalam melakukan perawatan pesawat dan biaya pemeliharaan lainnya yang bergantung pada nilai tukar rupiah terhadap USD.

"Kami menaikkan batas bawah tadi tujuannya bisa terakomodir penyusutan pesawatan, asuransi, gaji awak, pemakaian BBM, pemakaian pelumas, dan lain-lain. Karena fuel saja sudah 30% jadi pemerintah membuat suatu kenaikan yang kurang dari 30% menjadi 40% utamanya safety," terangnya.

Selain itu, penerapan penjualan tarif yang berdasarkan 40% dari batas bawah ini juga berlaku di seluruh kelas penerbangan di Indonesia, tidak hanya berlaku pada penerbangan berbiaya murah.

"Tarif serendah-rendahnya 40% diberlakukan untuk penerbangan domestik, dan ini terdiri dari beberapa lapisan, ada yang utama full service, medium service, dan LCC," tutupnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Murah di Hari Apa? Ini Waktu yang Tepat
Waktu Terbaik untuk...
Waktu Terbaik untuk Pesan Tiket Pesawat Online untuk Liburan
Ingin Memesan Tiket...
Ingin Memesan Tiket Pesawat untuk Orang Lain? Perhatikan Hal Berikut Ini!
Cara Cari Tiket Pesawat...
Cara Cari Tiket Pesawat Termurah di Google untuk Persiapan Mudik!
Ini Waktu yang Tepat...
Ini Waktu yang Tepat untuk Beli Tiket Pesawat Agar Dapat Harga Murah
HUT ke-73 Garuda Tebar...
HUT ke-73 Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 50%, Cek Rutenya!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved